Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Ambalang melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus peninjauan langsung ke lokasi rencana pembebasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PTPN I Pulau Tiga. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh ketua koordinator pembebasan (HGU) Kampung (red-Desa) Simpang Kanan yang saat ini masi berdiri di lahan HGU.
Dalam kesempatan itu, Islamuddin, DPN Elang Tiga Ambalang Pemantau Tingkat Nasional menyampaikan bahwa "Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen DPN Elang Tiga Ambalang terhadap persoalan lahan yang selama ini belum mendapatkan penyelesaian dari pemerintah daerah.
“Kami hadir untuk memastikan aspirasi masyarakat. Desa yang disebut sebagai wilayah administratif seharusnya memiliki lahan pemukiman yang layak bagi warganya.
"Hingga saat ini, pembebasan lahan HGU untuk Desa yang belum memiliki pemukiman masih belum menemukan titik terang. Ironisnya, meski secara administratif telah berstatus sebagai desa, namun sejengkal lahanpun belum dimiliki untuk pemukiman warga. Dan Sebagian besar penduduk masih tinggal di atas lahan yang berstatus HGU milik perusahaan perkebunan sawit PTPN I Pulau Tiga", ujar Islamuddin. Jum'at (31/10/2025).
Karimuddin selaku Ketua Koordinator Pembebasan HGU didampingi Ayup, Syamsuri (Anto botol) menyambut hangat langkah silaturahmi tersebut dan berharap kunjungan DPN Elang Tiga Ambalang dapat menjadi dorongan moral sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian persoalan agraria di wilayah tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran DPN Elang Tiga Ambalang. Semoga ini menjadi awal dari sinergi positif antara masyarakat, organisasi, dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah lahan yang sudah terlalu lama berlarut. Di duga penyelesaian permasalahan ini sudah masuk angin", ungkap Karimuddin.
DPN Elang Tiga Ambalang berencana untuk menindaklanjuti hasil kunjungan ini dengan menyampaikan rekomendasi resmi kepusat dalam penyelesaian lahan pemukiman bagi warga Desa Simpang Kanan. (Ls)


Social Header