Oleh: Rd. Hadi Haryono Kartadisastra
Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Kata "raden" berasal dari kata rahadian atau roh-adi-an. Roh berarti ruh atau sukma, Adi berarti besar, luhur, mulia. Kata raden ini juga setara dengan radin atau rasa, perasaan. Kata raden juga mengacu pada kata radya yang berarti negara, keraton atau pemangku negeri.
Gelar umum bagi para bangsawan Jawa ini dahulunya berarti pemangku negeri yang telah mencapai keluhuran rohani dan kemuliaan akhlak. Bahkan juga telah mencapai “ketajaman perasaan” dan kelembutan hati nurani.
Gelar ini juga dahulunya menunjuk kepada kewajiban para pemangku negeri, yakni para bangsawan atau pangeran di tanah Jawa.
Mereka yang menaruh "Raden" di muka nama aslinya bahwa beliau menunjukan sang pemilik merupakan keturunan langsung dari seorang raja jawa terdahulu, atau seorang wali penyebar agama islam di kepulauan jawa pertama kali, dan gelar Raden harus sesuai dengan nasab dari keturunan secara turun menurun.
Selain itu, Raden adalah sebuah gelar kebangsawanan di kebudayaan jawa, Sunda, madura dan beberapa wilayah lainnya yang ada di indonesia, gelar Raden ini berada sejak abad ke 14, misalnya juga di pakai di wilayah kalimantan (kerajà an negara daha) dan masih dipakai pada sebagian keraton misalnya di kesultanan sambas.
Namun, berbeda dengan gelar Raden sekarang dalam ke istimewaan secara kekayaan ke duniawinya ataupun kemewahaan secara hartawinya maupun kekuasaannya, tetapi gelar raden sekarang ini tidak harus kaya dengan kemewahaan hartawinya, namun Raden tetap adalah titisan dari darah keturunan bangsawan atau para penyebar agama islam, dan bergelar Raden harus bersifat dengan kelakuan yang baik, dan harus menjadi suri tauladan untuk masyarakat, seperti sifat para leluhurnya yang menjadi panutan baik. (*)
Social Header