Breaking News

Amankan Aktivitas Warga di Hari Libur, Ditsamapta Atur Lalu Lintas Pagi Hari

Global Hukum Indonesia, Serang - Guna membantu masyarakat yang sedang beraktivitas di pagi hari, Personel Ditsamapta Polda Banten melakukan pengaturan lalu lintas.

Dimana tujuannya agar tercipta Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda Banten.

Pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan di Simpang Benggala, Pertigaan Sempu, Simpang Warjok, dan Simpang Cikutuk.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto S.H.,M.H.,M.B.A melalui Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto mengatakan, "Hari ini personel Ditsamapta melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas, dimana tujuannya untuk membantu masyarakat yang sedang beraktivitas di pagi hari," kata Noerwiyanto. Minggu, (14/03/2021).

Noerwiyanto menjelaskan bahwa dengan kegiatan pengaturan lalu lintas tersebut untuk antisipasi kemacetan.

"Saya berharap dengan kegiatan ini, mencegah kemacetan, sehingga masyarakat yang sedang berkendara tidak mengalami kendala ," ujarnya.

"Dan personel kita juga tidak hanya mengatur lalu lintas saja, namun juga membantu masyarakat yang sedang menyebrang jalan," lanjut Noerwiyanto.

Noerwiyanto berharap dengan kegiatan rutin pengaturan lalu lintas tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyrakat sarta dapat mencegah tindakan kriminalitas di jalanan.

"Saya berharap dengan kegiatan ini, bisa mencegah tindak pidana di jalanan, dan dengan kehadiran kami bisa memberikan keamanan dan kenyamanan buat masyarakat," harap Noerwiyanto.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas.

"Di masa pandemi covid-19 ini, saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan. Mari kita terapkan 5M. Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun/handsanitizer, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi Mobilisasi. Semoga dengan kedisiplinan kita ini kita terhindar dari penularan virus Covid-19 ini," kata Edy Sumardi. (Bidhumas/Red)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA