Breaking News

Kapolres Batanghari Gelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Personel Polres

Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Kapolres Batanghari gelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) secara in absentia personel Polres Batanghari di halaman Markas Polisi Resort Batanghari pada hari Rabu kemarin, 04/08/2021.

Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto, S.I.K., mengatakan "Pemecatan terhadap salah satu anggotanya yang berinisial Bripka ES karena yang bersangkutan sudah empat kali melanggar aturan. Karena dia sudah empat kali melanggar aturan dan tidak pernah masuk selama 30 hari berturut-turut juga termasuk melakukan tindak pidana yaitu melakukan ilegal driling,

Bripka ES, sudah dua kali kena sidang disiplin, pada tahun 2014 pelanggaran disiplin terkait tidak melaksanakan tugas PAM TPS Pemilu Presiden tahun 2014, dia hukuman penundaan untuk kenaikan pangkat selama 1 periode, patsus 21 hari. Pada tahun 2019 pelanggaran disiplin terkait ketidak hadiran dalam dinas selaku BA Polsek Muara Bulian dan Polres Batanghari dengan hukuman tunda usulan kenaikan pangkat selama 2 periode, patsus selama 21 hari", beber Kapolres.

Sambung Kapolres "yang bersangkutan juga sudah dua kali sidang KKE, di tahun 2020 sidang pelanggaran KEPP terkait kasus intracth dari Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara dengan putusan lima tahun penjara. Dengan hukuman perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara tertulis kepada institusi Polri mutasi bersifat demosi selama 5 tahun dan pada tahun 2021 sidang KEPP tidak melaksanakan dinas selama 58 hari kerja secara berturut-turut sesuai dengan LP /A-20/III/2021/Si Propam tanggal 30 maret 2021", ungkapnya.

Lanjut Heru Ekwanto “Artinya "ES" tidak ada perubahan dari personalnya dengan melakukan empat kali pelanggaran tersebut sehingga "ES" harus diberhentikan secara tidak hormat dan kini yang bersangkutan sudah berstatus sebagai rakyat sipil biasa,

Untuk upacara pemberhentian tersebut dilakukan secara simbolis dan sesuai dengan protokol kesehatan dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir maka kami pihak Kapolres menyilang foto Bripka "ES" itu pertanda sudah tidak lagi menjadi personel Polri. Dan hukuman tersebut sesuai dengan rekomendasi dari PTDH", pungkas Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto, S.I.K. (kadir/tim)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA