Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Adanya dugaan Sisa lebih pembiyaan Anggaran (Silpa) yang diduga sebesar 100 miliyar yang ada di Rumah Sakit Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi pada tahun Anggaran 2024 yang diperuntukan untuk BPJS wajib di Bongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun seandainya ada orang yang membekingi untuk membongkar kasus dugaan korupsi Silpa yang diduga sebesar 100 miliyar ini maka inilah undang undangnya,
"Menghalang-halangi pembongkaran korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dikenal sebagai obstruction of justice dan diatur dalam undang-undang di Indonesia. Ada sanksi pidana yang dapat dikenakan, meskipun pertanyaan Anda tidak menyebutkan "berapa lama" hukumannya.
Pertanyaan tentang "setelah berapa" mungkin merujuk pada berapa lama kasus ditangani atau berapa lama hukuman penjara, yang bisa bervariasi tergantung pada tingkat kejahatan dan undang-undang yang berlaku.
Dasar hukum penghalang-halangan korupsi
Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 21 dalam undang-undang ini secara khusus mengatur tentang tindakan menghalangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau persidangan kasus korupsi.
Obstruction of Justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan ini juga tercantum dalam KUHP, yang menyatakan bahwa tindakan menghalang-halangi proses hukum merupakan tindak pidana.
Mengapa ada sanksi pidana?
Melindungi proses hukum: Tindakan menghalang-halangi merusak upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan, sehingga dapat dihukum.
Mencegah penyalahgunaan kekuasaan: Sanksi pidana berfungsi untuk mencegah pejabat atau individu yang memiliki kekuasaan menyalahgunakannya untuk menutupi korupsi yang mereka lakukan.
Memastikan akuntabilitas: Penghalangan terhadap pembongkaran korupsi dapat menggagalkan proses akuntabilitas, sehingga hukuman bertujuan untuk memastikan akuntabilitas setiap pejabat publik.
Waktu penanganan dan hukuman
Waktu penanganan: Berapa lama kasus korupsi ditangani tergantung pada kerumitan kasus, jumlah saksi, dan berbagai faktor lainnya.
Hukuman: Hukuman untuk penghalang-halangan korupsi bervariasi, mulai dari hukuman penjara hingga denda, tergantung pada tingkat kejahatan.
UU yang berlaku: Hukuman dapat bervariasi tergantung pada undang-undang yang berlaku pada saat kejahatan terjadi, seperti UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU yang baru. (Hadi)


Social Header