Global Hukum Indonesia, Banyuwangi -Dengan memohon ridho dan perlindungan الله عز وجل (Allah Azza wa Jalla), Gerakan Buruh Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) kembali mengobarkan perang suci (sabil) melawan korupsi, demikian kata Ketua GEBRAK, Muhammad Helmi Rosyadi kepada awak media onlinei ini melalui perpesanan akun WhatsAppnya, Senin (15/09/2025) Jam 15.09 WIB.
Menurut Muhammad Helmi Rosyadi, koruptor dilindungi, tidak ditangkap, tidak ditahan dan juga tidak diadili!, Eks Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi H. Nafiul Huda, S.Sos. (NH) yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi kegiatan fiktif pengadaan makanan dan minuman (mamin) Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2021 belum ditahan dan masih menjadi Staf Ahli Bupati Ipuk Fiestiandani.
Selanjutnya Muhammad Helmi Rosyadi menjelaskan, padahal dikhawatirkan tersangka bisa saja melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, di mana NH ditersangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.
Masih jelas Muhammad Helmi Rosyadi, penahanan NH seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif,
dan Akibat dari perbuatan yang dilakukan tersangka NH, APH menaksir kerugian negara hampir mencapai Rp 400 Juta.
Muhammad Helmi Rosyadi ungkapkan Mosi Tidak Percaya kepada Kejari Banyuwangi", yang mana Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR), Aliansi Rakyat Miskin (ARM), Gerakan Buruh Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) serta Serikat Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi Kerakyatan (SAMUDRA) yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) sejak lama gelorakan #MosiTidakPercaya kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi, bahkan Sekber Ormas, LSM dan OKP pun telah lama menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi tidak profesional dan mencederai keadilan sebab sampai hari ini (15/09/2025) belum menahan NH, ujarnya.
Sekber Ormas, LSM dan OKP menyatakan #MosiTidakPercaya dan memprotes penggunaan APBD Kabupaten Banyuwangi untuk mendanai berbagai proyek di Kejari Banyuwangi, bebernya.
Kemudian Muhammad Helmi Rosyadi mengatakan, supaya tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) Sekber Ormas, LSM dan OKP juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan/atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengambil alih penanganan dugaan kasus-kasus korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Sekber Ormas, LSM dan OKP mendesak Kejagung dan/atau Kejati Jatim mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi kegiatan makanan dan minuman fiktif di BKPP Kabupaten Banyuwangi TA 2021, imbuh Muhammad Helmi Rosyadi.
Masih menurut Muhammad Helmi Risyadi. Selain itu, Sekber Ormas, LSM dan OKP juga mendesak Kejagung dan/atau Kejati Jatim menetapkan tersangka kepada penjabat struktural lainnya di BKPP Kabupaten Banyuwangi sebab diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan makanan dan minuman fiktif di BKPP Kabupaten Banyuwangi TA 2021. (Mtf)
Social Header