Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Malam penutupan Gebyar Panggung Kesenian dan UMKM Budaya dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 berlangsung meriah dan penuh antusias masyarakat. Kegiatan yang telah dibuka sejak 20 Agustus 2025, secara resmi ditutup oleh Bupati Aceh Tamiang pada Selasa malam, 26 Agustus 2025, pukul 21.30 WIB.
Penutupan acara dipadati ribuan pengunjung, lapangan tribun menjadikannya lautan manusia yang tumpah ruah menikmati berbagai pertunjukan seni dan pameran UMKM lokal maupun dari luar daerah.
Berbagai stand pameran turut meramaikan kegiatan, salah satunya mencuri perhatian stand milik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang yang menampilkan berbagai jenis narkotika serta informasi edukatif mengenai bahaya narkoba, menariknya minat banyak pengunjung, dari kalangan generasi muda yang penasaran ingin mengetahui lebih jauh tentang bahaya narkoba. Petugas BNNK pun aktif memberikan penyuluhan singkat, menjawab berbagai pertanyaan dari para pengunjung.
Kepala BNNK Aceh Tamiang tampak hadir dan turut mengawasi langsung aktivitas di stand tersebut, beliau mengatakan "Hadirnya stand BNNK merupakan langkah komitmen lembaga dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjauhi narkoba, bahkan di tengah suasana perayaan sekalipun.
"Stand edukatif yang menampilkan berbagai jenis narkotika yang umum beredar di masyarakat. Selain memamerkan bentuk fisik narkoba, petugas juga memberikan penjelasan mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkotika serta cara pencegahannya", terang Kepala BNNK AKBP Trisna Safari Yandi, S.E., S.H., kepada media Global-hukumindonesia.
Kepala BNNK menyebutkan "Momen seperti ini kami manfaatkan, bagian dari upaya BNNK dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, serta mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih peduli dan menjauhi narkoba, melalui edukasi sejak dini sangatlah penting dalam memerangi penyalahgunaan narkotika", sebut AKBP Trisna.
Disisi lain, petugas stand pameran Ns. Hari Muluadi, S.Kep., M.H,. Selaku Katim pencegahan BNNK Aceh Tamiang menerangkan bahwa "Ada beberapa jenis barang Psikotropika yang meliputi; Amphetamin serbuk, Shabu, LSD kertas, LSD dalam bentuk Pil, Jamur Psilosibin, Bar bital, Valium, Amphetamin Pil dan Ice. Daun ganja, Kokain, Bubuk Kokain, Daun Kokain, dan masi lagi jenis-jenis narkoba.
"Selain itu, barang yang tergolong halusinogen, barang adiktif berbahaya seperti; inhalansia atau semir sepatu (Shoe Polish), LSD cair, Det, Nicotine, DMT, Kafein, dan Obat-obatan seperti; Magadon, Rohipnol, Dumoilit, dan Oploid (Opiad) seperti; material Heroin, Opium brut, Coden, putaw, Methadone, Demerol, heroin powder dan demorol.
"Selain jenis - jenis narkotika, tentang Informasi pembuatan surat bebas narkoba, layanan rehabitasi rawat jalan maupun rawat inap tidak dipungut biaya", terang Hari yang akrap disafah.
Rangkaian kegiatan selama enam hari ini berhasil menampilkan potensi budaya, seni, dan produk unggulan UMKM daerah. Pemerintah daerah mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dan berharap kegiatan serupa dapat terus menjadi agenda tahunan yang memperkuat kebersamaan serta kecintaan terhadap budaya lokal. (Ls)
Social Header