Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Uang Para nasabah yang menabung ke Baitul Maal- Wattamwil KBMT AL-MANSHUR II, Raib dan Nasabah akan menuntut ke jalur hukum.
"Penggelapan uang nasabah dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP untuk penggelapan biasa dan Pasal 374 KUHP untuk penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja atau kepercayaan, yang merupakan penggelapan dengan pemberatan,hal itu dikatakan Rd.Hadi haryono ketua umum forum komunitas wartawan Sukabumi bersatu (FKWSB), (Senin, 25/8/2025).
Lebih lanjut dikatakannya, "Kedua pasal ini diancam dengan pidana penjara, dengan sanksi yang lebih berat untuk Pasal 374 KUHP. Selain itu, undang-undang baru UU 1/2023 tentang KUHP juga mengatur hal serupa pada Pasal 486 (penggelapan biasa) dan Pasal 488 (penggelapan dengan pemberatan) yang akan berlaku tahun 2026", ucap Hadi.
"Dasar Hukum yang Berlaku Saat Ini
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan:
Bunyi Pasal: Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun", terang Hadi.
"Lalu Konteks Nasabah: Jika seseorang menggelapkan uang nasabah yang dipercayakan kepadanya, maka ia dapat dikenakan pasal ini.
Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Pekerjaan:
Bunyi Pasal: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaan barangnya karena hubungan kerja atau karena ada gaji untuk itu", ujar Hadi.
"Konteks Nasabah: Pasal ini berlaku jika penggelapan uang nasabah dilakukan oleh pegawai bank, manajer, atau orang lain yang dipercayakan mengelola uang nasabah karena pekerjaannya. Sanksinya lebih berat daripada penggelapan biasa, dengan ancaman pidana penjara lebih lama", bebernya.
"Lalu kalau mengacu kepada Dasar Hukum Baru yang Berlaku (UU 1/2023 tentang KUHP) Pasal 486 UU 1/2023:
Mengatur penggelapan dalam bentuk pokok, mirip dengan Pasal 372 KUHP lama.
Pasal 488 UU 1/2023 mengatur penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan karena hubungan kerja atau kepercayaan, serupa dengan Pasal 374 KUHP lama", beber Hadi.
Seperti hal yang terjadi saat ini para Nasabah yang menabung ke KBMT AL-MANSHUR II yang beralamat dijalan pasar ikan Cibaraja No.O7 Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,yang nilainya diduga sampai miliaran rupiah raib.
Pasalnya, disaat para nasabah yang ingin mengambil haknya yaitu uang tabungannya ke KBMT AL- MANSHUR II, ternyata uang nya tidak diberikan kepada Nasabah tersebut, hingga Nasabah hanya bisa mengelus dadanya.
"Sedangkan nasabah yang menabung tersebut, ada yang tukang cilok, tukang gorengan, bahkan ada nasabah yang ingin menikah ingin mengambil uang tabungan nya, pihak Baitul Maal- Wattamwil KBMT AL-MANSHUR II, dan pihak KBMT yang beralamat di cibaraja tersebut tidak mengasihkan uangnya, hingga nasabah tersebut pulang sambil meneteskan air mata serta pernikahannya dibatalkan", ungkap Hadi.
Dan sekarang para nasabah akan menuntut ke jalur hukum yang diwakilkan kepada Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) untuk melaporkan kepada Aparat penegak hukum.
Dan perlu diketahui sebagai komisaris atau pemilik dari KBMT AL-Manshur II tersebut adalah Anggota DPRD Provinsi Jabar dari fraksi PKS yang sering akrab disapa H.AK.
H.AK ini saat ingin dikonfirmasi sangat sulit ditemui, bahkan dihubungi pun melalui jaringan selulernya dirinya tidak meresponnya, maka dari itu kita Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu yang sudah diberikan kuasa oleh para nasabah akan melaporkan kepada aparat penegak hukum, serta kepada DPD dan DPP PKS", tutup Hadi. (D Martin)
Social Header