Breaking News

Konflik Lahan Perkerasan Jalan di Dsn Bahagia, Desa Rantau Panjang, Mediasi Kedua Tanpa Titik Temu

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang – Pekerjaan perkerasan jalan lingkungan Dusun Bahagia, Kampung (red-Desa) Rantau Panjang menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Kegiatan yang sejatinya bertujuan untuk peningkatkan akses dan mobilitas warga justru menimbulkan permasalahan dikarenakan dilakukan diatas lahan milik pribadi tanpa adanya dokumen hibah resmi, dalam wilayah Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Selasa (22/07/2025).

Kegiatan tersebut, merupakan bagian dari program peningkatan insfrastruktur menggunakan dana Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025, sumber dana APBN dengan pagu senilai Rp. 51.362.000 (Lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah), Volume kegiatan 300 M.

Untuk menyelesaikan sengketa dilkukan mediasi pertama digelar pada senin 30 Juni 2025 yang lalu bertempat di Kantor Kecamatan Karang Baru, namun pertemuan tersebut belum berhasil mencapai kesepakatan.

Kecamatan mengadakan mediasi lanjutan pada Selasa 22 Juli 2025, yang sebelumnya upaya penyelesaian ditingkat Kampung  tidak membuahkan hasil. Sayangnya dalam mediasi kedua ini, dari  kedua pihak Japar selaku Datok penghulu dan Abdul Hadi (Agam) pemilik lahan juga belum menemukan titik temu.

Dalam hal tersebut, Pahrurraji, S.Stp., M.M., selaku Camat Karang Baru diruang kerjanya Rabu (23/07/2025) sekira pukul 14.40 Wib, mengatakan bahwa ",Untuk penyelesaian permasalahan pihak Kecamatan hanya mempasilitasi guna mencari solusi yang terbaik. Besar harapan adanya solusi serta jalan keluar mempercepat penyelesaian.

"Namun dari mediasi tersebut, tidak ada titik temu dikarenakan dari pihak pemilik lahan tidak berkenan untuk dilaksanakan kegiatan pekerjaan jalan. Opsi pertama dari Kecamatan akan kita laporkan ke pihak Inspektorat untuk dilakukan kajian. 

“Terkait permasalahan ini belum berakhir karena tahun anggaran 2025 masi berjalan, namun demikian masi ada peluang, dari pihak Datok Penghulu agar kiranya melakukan silaturahmi dan duduk kembali kepada kepemilik lahan. Jika tahun anggaran 2025 sudah berakhir permasalahan juga belum selesai, tidak ada pilihan Datok harus kembailikan uang”, ujar Camat Pahrurraji kepada media Global-hukumindonesia.id.

Hadir pada mediasi kedua tetsebut, Camat Karang Baru, Danramil 02 Karang Baru beserta Bhabinsa, Kapolsek Karang Baru melalui Kanit Reskrim Polsek Karang Baru beserta Bhabinkamtipmas, Kepala Mukim, Datok Penghulu Kampung Rantau Panjang serta perangkatnya, Keluarga pemilik lahan dan beberapa orang warga Kampung Rantau Panjang. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA