Breaking News

Direktorat Binmas Polda Jambi-Subditbintibsos Berikan Penyuluhan di SMA IT Al Azhar Jambi

Global-hukumindonesia.id, Jambi - Direktorat Binmas Polda Jambi-Subditbintibsos melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dengan strategi pre-emtif terkait pembinaan pemuda, anak-anak dan wanita (BINPENAKTA) dalam rangka upaya menjaga Harkamtibmas, mensyiarkan gerakan "Dampak sosial media terhadap perlindungan perempuan dan anak dikalangan anak-anak SMA", tempat alamat Jl. Kol. Amir Hamzah No. 32, Simpang IV Sipin, Kec. Telanai Pura, Kota Jambi. (Kamis, 24/7/2025).

Hadir pada acara tersebut antara lain: 1.Waka kesiswaan dan Waka Sarpras SMA IT Al Azhar Jambi; 2.kegiatannya mulai  pukul 10.00 wib s.d selesai, situasi aman dan kondusif.
Dir Binmas AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM diwakili  Kasubdit Bintibsos Ditbinmas AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto,M.H.,M.Pd., memberikan atensi terkait pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan lembaga sekolah terkait dampak sosial media terhadap perlindungan perempuan dan anak dikalangan anak-anak SMA.
Tema yang diangkat yaitu “Upaya cegah dampak sosial media terhadap perlindungan perempuan dan anak.”

Upaya cegah dampak sosial media terhadap perlindungan perempuan dan anak: 1. Pendidikan dan Kesadaran yaitu: Meningkatkan kesadaran tentang bahaya sosial media bagi perempuan dan anak; Mengajarkan tentang penggunaan sosial media yang aman dan bijak. 
2. Pengawasan Orang Tua yaitu: Orang tua memantau aktivitas sosial media anak-anak; Orang tua memberikan batasan dan aturan tentang penggunaan sosial media.

3. Pelaporan dan Penanganan yaitu: Mengembangkan sistem pelaporan dan penanganan kasus pelecehan atau kekerasan di sosial media; Mengajarkan anak-anak tentang cara melaporkan kasus pelecehan atau kekerasan.

4. Pengembangan Konten Positif yaitu: Mengembangkan konten positif dan edukatif di sosial media; Mempromosikan nilai-nilai positif dan empati di sosial media.

5. Kerja Sama dengan Pihak Berwenang yaitu: Kerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah dan menangani kasus pelecehan atau kekerasan di sosial media; Mengajarkan anak-anak tentang cara menghubungi pihak berwenang jika diperlukan.

6. Penggunaan Teknologi yaitu: Menggunakan teknologi untuk memantau dan mengontrol aktivitas sosial media; Mengembangkan perangkat lunak untuk mendeteksi dan mencegah kasus pelecehan atau kekerasan di sosial media.

Dengan demikian, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan upaya cegah dampak sosial media terhadap  perlindungan perempuan dan anak, maka kegiatan Ditbinmas Polda Jambi adalah dalam rangka upaya pre-emtif guna mencegah dampak sosial media terhadap  perlindungan perempuan dan anak, dan upaya meningkatkan perlindungan dan dukungan bagi individu dan keluarga. (Ditbinmas Polda Jambi/Viryzha).
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA