Global-hukumindonesia.id, Jambi – Menanggapi pengakuan salah satu tersangka kasus peredaran narkoba di Kota Jambi yang menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan berasal dari jaringan dalam Lapas Jambi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, Batara Hutasoit, memberikan penjelasan.
Kalapas menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihak Lapas belum menerima informasi resmi atau koordinasi dari penyidik terkait dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa Lapas Jambi tetap berkomitmen dalam perang melawan narkoba, dan akan bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) apabila diperlukan.
"Kami belum mendapat informasi langsung maupun koordinasi dari pihak penyidik terkait dugaan yang disampaikan. Namun demikian, kami selalu terbuka dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan narkoba", jelas Kalapas Jambi.
Lebih lanjut, Batara menekankan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila melibatkan warga binaan.
"Kami di Lapas Jambi terus memperketat pengawasan dan secara rutin melakukan razia internal untuk mencegah adanya penyalahgunaan narkoba. Kami juga mendukung penuh langkah-langkah tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, baik di luar maupun di dalam lapas", tambahnya.
Sebelumnya, Reza Putri (25thn), salah satu tersangka yang diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dalam penggerebekan di kawasan Kenali Asam Atas, mengaku bahwa sabu yang mereka edarkan berasal dari jaringan dalam Lapas Jambi melalui suaminya yang kini berstatus DPO.
Menutup penjelasannya, Kalapas Jambi menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan. "Kami siap membantu dan berkoordinasi apabila ada permintaan dari penyidik. Prinsip kami jelas: tidak ada ruang untuk narkoba di dalam lapas", tegasnya. (Viryzha)
Social Header