Breaking News

Pengangkatan Tenaga Guru PPPK Berpedoman Pada Formasi Penumpukan Guru, Sehingga Sekolah Banyak Kekurangan Guru

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Pengangkatan guru PPPK memang berpotensi menimbulkan penumpukan guru di beberapa sekolah, terutama sekolah negeri, karena guru PPPK memiliki status yang sama dengan ASN dan bisa ditempatkan di mana saja, termasuk di sekolah asal mereka yang sebelumnya mungkin kekurangan guru. Hal ini bisa terjadi jika penempatan guru PPPK tidak diatur dengan baik, sehingga beberapa sekolah bisa kelebihan guru sementara yang lain masih kekurangan. 
Berikut beberapa poin terkait penumpukan guru akibat pengangkatan PPPK.

Tabroni, SE., salah satu fraksi Golkar mengatakan, "Guru PPPK memiliki status yang sama dengan ASN, yang berarti mereka memiliki hak yang sama dengan PNS, termasuk kemungkinan mutasi atau penempatan di unit kerja lain", kata Tabroni, SE.

Selanjutnya, guru PPPK yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta bisa ditempatkan kembali di sekolah asal mereka setelah diangkat menjadi PPPK, hal ini bisa menjadi salah satu faktor penyebab penumpukan guru di beberapa sekolah. 

Tabroni, SE., menjabarkan, "kebutuhan guru di setiap sekolah bisa berbeda-beda, tergantung pada jumlah siswa, mata pelajaran yang diajarkan, dan faktor lainnya. Jika penempatan guru PPPK tidak mempertimbangkan kebutuhan masing-masing sekolah, bisa terjadi ketidakseimbangan jumlah guru", ujarnya. 

Penumpukan guru bisa menyebabkan beberapa masalah, seperti kurangnya jam mengajar bagi sebagian guru, ketidakseimbangan beban kerja, dan potensi terjadinya konflik antar guru. 

Beliau juga memberi masukan dalam mengatasi masalah ini, perlu adanya pengaturan yang baik terkait penempatan guru PPPK. Pemerintah daerah perlu melakukan analisis kebutuhan guru di setiap sekolah, serta mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti jarak tempuh dan kompetensi guru. 

Sebagai contoh, di Kabupaten Sarolangun siap melakukan relokasi guru PPPK untuk mengatasi penumpukan dan pemerataan guru. Selain itu, perlu adanya komunikasi yang baik antara pihak sekolah, pemerintah daerah, dan guru PPPK untuk mencari solusi terbaik terkait penempatan guru. 

SISTEM rekrutmen tenaga kependidikan aparatur sipil negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, masih terus menghadapi kendala di berbagai daerah. Hal itu menyebabkan fungsi para guru belum bisa berjalan dan berkontribusi secara optimal terhadap keberlangsungan pendidikan.

Beberapa kendala yang terjadi hingga kini di antaranya ialah masih ada tenaga pendidik PPPK yang belum mendapat penempatan. Akan tetapi, saat ditempatkan pun, masih saja banyak yang mengalami ketidaksesuaian kebutuhan dan tidak memiliki jam mengajar, hingga ada tenaga pendidik yang harus mengalami PHK dan berhenti mengajar lantaran terkendala sistem. 

Tabroni, SE., berharap, "penempatan ini masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya karena pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan tidak mengusulkan (analis jabatan) sesuai dengan formasi sesuai kebutuhan, harapan saya dimana tenaga pendidik yang lulus sebisanya ditempatkan di daerah masing-masing”, jelas Tabroni. (Ariyanto)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA