Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - H. Andri Hidayana Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi PPP mengatakan, "Saya tidak pernah kenal dengan Si pelapor dalam hal kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh dua nelayan warga Desa Mandra Jaya, Kecamatan Ciemas terhadap Kades Mandra Jaya atas nama Ajat, bahkan nama saya pribadipun di sangkut pautkan, padahal saya tidak mengenal terhadap dua nelayan tersebut", terang H. Andri kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut dikatakan Anggota DPRD kabupaten Sukabumi dari fraksi PPP ini, "jujur saya pribadi merasa terzolimi atas fitnahan yang dilakukan oleh dua Nelayan tersebut, hingga nama baik saya menjadi tercemar, dan hal itu beredar di beberapa media online", ungkapnya.
"Saya merasa telah dicemarkan nama baik, dan akan melaporkan balik kepada 2 nelayan tersebut, terlebih ada beberapa media yang membuat judul kalau saya melakukan intimidasi kepada dua nelayan, padahal itu tidak benar, bahkan saya tidak mengenal nya pun tidak terhadap dua Nelayan tersebut", tegasnya.
"Saya perlu jelaskan ketika ke 2 nelayan datang bersama kades ke rumah saya, di rumah saya ada banyak orang, dan ada Kapolsek Ciemas juga,
dan bisa dibuktikan konprontir dengan semua yang ada pada malam itu", terang H. Andri.
"Ketika berkumpul di rumah Saya pada tanggal 5 bulan Juni 2025, di Kampung Ciloa, Rt 05/05, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, dan maksud kedatangan Kades dan Nelayan ke rumah saya dalam rangka klarifikasi ada kesalahpahaman tentang laporan yang dibuat sebelumnya", Kata Anggota Dewan H. Andri ini.
"Dan malam itu terjadi kesepakatan antara Kades dan Pelapor
bahwa diselesaikan secara musyawarah, itu disaksikan dihadapan saya, serta disaksikan pula oleh Kapolsek Ciemas", bebernya.
"Dengan ini saya akan berkordinasi dengan kuasa hukum saya perlu tidaknya melakukan tindakan hukum
Karena merasa nama saya dicemarkan atau di fitnah", pungkasnya. (Hadi/FKWB)
Social Header