Oleh: Rd. Hadi Haryono
Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu
Global-hukumindonesia.id, Sukabumi -Wartawan bodong atau wartawan gadungan bisa dipidana.
Tindakan yang dilakukan oleh wartawan bodong, seperti pemerasan atau penipuan, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut adalah beberapa kemungkinan sanksi pidana yang bisa dikenakan:
Pemerasan:
Jika wartawan bodong melakukan pemerasan, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 369 KUHP.
Penipuan:
Jika wartawan bodong melakukan penipuan dengan mengaku sebagai wartawan untuk mendapatkan keuntungan atau melakukan tindakan lain yang merugikan pihak lain, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 378 KUHP.
Pencemaran Nama Baik:
Jika wartawan bodong menyebarkan berita bohong atau fitnah yang dapat merusak nama baik seseorang, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP.
Penyebaran Berita Bohong:
Jika wartawan bodong menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
UU ITE:
Jika wartawan bodong menyebarkan berita bohong atau fitnah melalui media elektronik, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU ITE.
Selain itu, tindakan wartawan bodong juga bisa melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers, yang bisa menyebabkan sanksi lain seperti sanksi administratif dari Dewan Pers.
Maka dari itu kami dari Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) Meminta Antara Pemerintah Daerah, Kepolisian, serta TNI agar bersinergis untuk memberantas Wartawan Gadungan alias wartawan Bodong. (*)
Social Header