Breaking News

FKWSB Akan Melaporkan Anggaran Pokir Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PPP

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi -Pokir singkatan dari Pokok Pikiran, adalah usulan yang diajukan oleh anggota DPRD yang berasal dari aspirasi masyarakat. Pokir ini biasanya berupa usulan proyek atau kegiatan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pokir merupakan hasil reses dan rapat dengar pendapat DPRD yang wajib menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Penjelasan Lebih Lanjut:
Aspirasi Masyarakat:
Pokir berasal dari aspirasi yang ditampung oleh anggota DPRD melalui kegiatan reses, rapat dengar pendapat, atau pertemuan dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Usulan Proyek atau Kegiatan:
Pokir biasanya berupa usulan proyek pengadaan barang atau jasa yang dianggap penting untuk pembangunan daerah.

Bahan Pertimbangan Perencanaan:
Pokir menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya.

Sumber Dana:
Pokir didanai dari APBD, yang merupakan Anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah untuk berbagai kegiatan pembangunan.
Landasan Hukum:

Pokir memiliki landasan hukum yang kuat, misalnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Contoh:
Anggota DPRD mengajukan usulan pembangunan jalan di daerah pemilihannya karena jalan tersebut sangat buruk dan menjadi kendala bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Usulan tersebut kemudian diajukan sebagai Pokir dan jika disetujui akan menjadi bagian dari APBD untuk dialokasikan dana pembangunan jalan tersebut.

Pentingnya Pokir.
Pokir berperan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka. Selain itu, Pokir juga dapat menjadi alat kontrol terhadap pemerintah daerah karena aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Pokir dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pembangunan.

Maka dengan Adanya Anggaran pokir untuk Anggota DPRD pada tahun 2024 yang lalu diduga Sebesar 500 juta rupiah per Anggota.

Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) Akan Segera membuatkan laporan pengaduan kepada Kejati Jabar terkait Anggaran pokir salah satu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi PPP, berinisial H.dri, dan Kejati Jawa Barat setelah FKWSB memberikan Surat pengaduan kami minta Agar segera sigap untuk menindak lanjutinya, hal itu dikatakan ketua umum FKWSB Rd. Hadi Haryono..., berita bersambung. (D Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA