Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Kuasa hukum dari para pelapor dugaan intimidasi dan Ancaman, yaitu 2 nelayan yang bernama Nuryaman dan Dihan, menyampaikan bahwa, selain dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. "Kami juga melihat adanya indikasi kuat terhadap unsur tindak pidana gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 5–6 UU Tipikor", ungkap Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari, Rolan Benyamin P Hutabarat, Kantor hukum EDMD & Partners, baru baru ini kepada awak media.
Lebih lanjut dikatakannya, "Dari keterangan dan kronologi yang dialami oleh klien kami, serta dari analisis hukum terhadap relasi para terlapor dengan program bantuan pemerintah yang seharusnya diperuntukkan secara cuma-cuma kepada nelayan, kami menemukan adanya dugaan praktik jual beli pengaruh (influence trading), yang dalam praktiknya dikenal sebagai “buying and selling influence” — yaitu kondisi dimana seseorang dengan posisi/jabatan strategis diduga menjual pengaruhnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan imbalan tertentu", jelas Efri Darlin M Daci.
"Dengan demikian, penanganan perkara ini tidak dapat hanya berhenti pada ranah delik umum seperti penipuan dan penggelapan, tetapi juga memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengusut kemungkinan tindak pidana korupsi, terutama dalam bentuk gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat", bebernya.
"Kami berharap pihak Kepolisian dan/atau Kejaksaan juga KPK dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, terlebih dukungan dan pengawalan dari semua lembaga., baik itu lembaga swadaya masyarakat., Ormas dan rekan rekan media/wartawan. mengingat potensi kerugian yang ditimbulkan tidak hanya terhadap klien kami, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang seharusnya pro-rakyat", pintanya. (DM)
Social Header