Breaking News

Diduga Tanah TKD Desa Malapari Dijual Oknum Mafia Tanah ke Pihak PT SJL

Global-hukumindonesia.id, Batang Hari - Kisruh tanah TKD (Tanah Kas Desa) merujuk pada berbagai permasalahan dan konflik yang timbul terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan desa dan masyarakat. Permasalahan ini bisa berupa penyalahgunaan, sengketa, hingga ketidakjelasan status hukum tanah, yang mengakibatkan kerugian bagi desa dan masyarakat.

Seperti yang terjadi dengan Tanah Kas Desa (TKD) Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Diduga Tanah tersebut sudah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Tanah TKD yang seluas 61,405 (Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Meter Bujur Sangkar) diduga Sudah dijual oleh Mafia Tanah ke pihak PT. Sawit Jambi Lestari (SJL).

Menurut informasi yang didapat oleh media ini dari sumber yang bertanggung jawab mengatakan, "Dahulunya tanah tersebut ditanami dengan pohon karet namun sekian lama waktu berjalan tanah tersebut sudah ditanami dengan tanaman Kelapa sawit. Kami juga heran kok kanapa bisa begitu,

Singkat cerita informasinya tanah tersebut sudah dikelola oleh pihak PT Sawit Jambi Lastari (SJL), nah kami pun semakin heran dengan hal itu. Kata orang-orang tanah itu sudah dijual ke pihak PT tapi tidak tahu siapa yang menjualnya", Kata sumber yang tidak ingin disebut namanya.

Tempat terpisah warga juga mengatakan, "Berdasarkan Info yang Kami dapat dari orang dekat perusahaan PT SJL tanah kas desa malapari sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Jadi harapan Kami Tanah kas desa malapari tersebut harus kembali utuh seperti semula, karena Kami Tidak pernah menjual ataupun menyerahkan untuk kerjasama ke PT SJL. Jadi ada dugaan kami oknum penjual tanah TKD tersebut sudah bekerjasama dengan pihak Koperasi Tangguh Abadi Terusan,

Kalau kata-kata pepatah adat sudah jelas "tangan netak bahu mikul siapo yang makan pedo dio yang minum, aik salah makan dimuntahkan salah beli ilang sajo.Karena tanah itu hak milik kami orang desa malapari", Tutur Warga Desa Malapari.

Terkait adanya mafia penjualan tanah TKD, Kades Malapari Asnawi belum bisa untuk dikonfirmasi oleh awak media ini untuk mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.

Tempat terpisah awak media ini juga mencoba menghubungi pihak PT. SJL melalui Asisten 1 KTU via WhatsApp-nya dan mempertanyakan persoalan tersebut, dengan singkat dia menjawab, "Untuk kebenarannya saya cek dulu ya bang dan ini nanti ada yang menjelaskannya", jawabnya.

Untuk diketahui, Penjualan tanah TKD (Tanah Kas Desa) tanpa wewenang atau izin yang sah dapat dianggap sebagai tindak pidana, khususnya jika melibatkan unsur korupsi atau penyerobotan tanah. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan/atau peraturan perundang-undangan terkait pertanahan.

Penjualan Tanah Kas Desa (TKD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pasal 25 ayat (2) Permendagri tersebut secara spesifik melarang jual beli TKD, Kecuali dalam kondisi tertentu dan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Potensi Tindak Pidana Korupsi,
Jika penjualan TKD melibatkan pejabat desa yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dapat dikenakan tindak pidana korupsi.

Penyerobotan Tanah,
Jika penjualan dilakukan tanpa hak dan melibatkan pihak lain yang tidak berhak, dapat dianggap sebagai penyerobotan tanah.

Sanksi Hukum,
Pelaku penjualan TKD ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau peraturan perundang-undangan terkait pertanahan.

Contoh Kasus,
Ada beberapa kasus dimana pejabat desa atau pihak terkait di hukum karena menjual atau memanfaatkan TKD secara ilegal, termasuk yang melibatkan unsur korupsi.

Penting untuk diingat,
Penjualan TKD harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan persetujuan warga desa serta pihak yang berwenang. Warga desa dan pihak yang berwenang harus aktif dalam mengawasi pengelolaan TKD untuk mencegah penyalahgunaan dan penjualan ilegal. Jika terjadi dugaan penjualan TKD ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. (Kdr)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA