Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si., lakukan kunjungan kerja ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang dalam rangka kegiatan Desa Bersinar sebagai pilar ketahanan masyarakat Aceh dari bahaya Narkoba melalui Forum Komunikasi P4GN.
Kunjungan tersebut, guna memperkuat sinergi antara legislatif dan BNNK dalam upaya pemberantasan narkoba, melalui program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar). Kegiatan berlangsung pukul 14.00 Wib, di Aula Setdakab Aceh Tamiang. Rabu (11/06/2025).
Awal kegiatan laporan, Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Trisna Safari Yandi, S.E., S.H., menyampaikan bahwa "Berbagai capaian serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program Desa Bersinar di Kabupaten Aceh Tamiang. Agen-agen pemulihan nantinya akan bergabung di Desa bersinar yang dibentuk dari tahun 2019 ada dua Desa, tahun 2020 sejumlah satu Desa, tahun 2021 sejumlah dua Desa, tahun 2022 sejumlah tiga Desa, tahun 2023 sejumlah dua Desa, tahun 2024 sejumlah dua Desa dan tahun 2025 sejumlah satu Desa, nantinya dari Desa tersebut akan menjadi pilot project yang ditetapkan oleh BNN RI diwilayah Kabupaten Aceh Tamiang
"Latar belakang: 1. implementasi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto pada poin ke 7 (memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba). 2. tingginya potensi penyalagunaan narkoba diwilayah pedesaan. 3. Pentingnya pencegahan sejak dini melalui deteksi ditingkat desa, dan 4. Perlinya kolaborasi serta dukungan lintas dan sumber pendanaan desa untuk keberhasilan program P4GN di Kabupaten Aceh Tamiang", ujar AKBP Trisna.
Lebih lanjut Kepala BNNK Mengatakan "Melalui sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang pengesahan Qanun P4GN Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 15 April 2025 di gedung DPRK Aceh Tamiang. Dan Qanun P4GN pada tanggal 16 Mei 2025 , Nomor 4 tahun 2025 tentang Fasilitas pencegahan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
"Disisi lain BNNK Aceh Tamiang bersama Polres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H., melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka dukungan dan kolaborasi guna mensukseskan program P4GN di Bumi Muda Sedia", ujarnya lagi.
Kepala BNNK menambahkan "Kasus narkotika sejak tahun 2022 - 2024 jumlah penanganan kasus narkotika diwilayah hukum Kabupaten Aceh Tamiang yakni BNNK Aceh Tamiang dan Polres Aceh Tamiang telah terungkap sejumlah 274 kasus narkotika.
"Selanjutnya, Jumlah angka perceraian tahun 2022 - 2024 menurut data Mahkamah Syariyah diwilayah hukum Kabupaten Aceh Tamiang disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga diakibatkan faktor ekonomi dan narkotika sejumlah 1.171 jiwa mencapai 82%.
"Hal ini, perlu adanya dukungan dari Pemerintah Pusat terkhususnya Anggota Komisi III DPR RI Dr. H.M. Nasir Djamil, M.Si., dalam mewujudkan program Desa Besinar dan Sekolah Bersinar di Kabupaten Aceh Taniang", ungkap AKBP Trisna.
Ditempat yang sama, Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol Drs. Armia Fahmi, M.H., memaparkan "Atas kehadiran anggota komisi III DPR RI Dr. H.M. Nasir Djamil, M.Si., merupakan kehormatan serta kebanggaan tersendiri. Kunjungan ini bukan hanya sebagai bentuk silaturahmi tetapi juga sebagai bagian dari perhatian anggota Komisi III DPR RI, terhadap berbagai persoalaan strategis yang kami hadap.
"Pemerintah sedang bergerak bersama seluruh pemangku kepentingan berjuang melindungi anak muda dari bahaya narkoba. Melalui jalur tikus yang banyak terdapat dibagian pantai timur Aceh, diketahui dari perbatasan Sumatera Utara dan jalur laut untuk diantisipasi, hal ini butuh kerja kolektif dan komunikasi mewujudkan cita-cita besar bersama Indonesia emas tahun 2045", papar Armia.
Dikesempatan yang sama, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si., menyebutkan "Apresiasi atas upaya BNNK Aceh Tamiang mampu untuk kepetingan masyarakat menghadirkan Indonesia bersinar, dan Sekolah bersinar. Narkoba dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat bahkan lapisan masyarakat dari kalangan bawah bahkan kalangan atas.
"Mendukung upaya BNNK dalam membangun ketahanan masyarakat dari ancaman narkotika, yang saat ini menjadi tantangan serius bagi generasi muda di Aceh. Ia menilai program Desa Bersinar sebagai langkah strategis dalam membentengi Desa dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Desa Bersinar bukan sekadar program simbolik, tetapi harus menjadi gerakan nyata yang didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Pemerintah, aparat Desa, tokoh agama, dan pemuda harus dilibatkan aktif dalam membangun ketahanan sosial terhadap narkoba", sebut Nasir Djamil dalam sambutannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Anggota Komisi III Dr. H.M. Nasir Djamil, M.Si., Kejari Aceh Tamiang, Kodim 0117/Atam yang mewakili, Kapolres Aceh Tamiang yang mewakili, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Kapala Kesbangpol, Ketua Mahkamah Syariah Kuala Simpang, Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, unsur Forkopincam Aceh Tamiang, Datok Penghulu melalui Sekdes Desa Bundar, Intervensi berbasis masyarakat Alur cucur, Desa Kota Lintang, Desa Petdamaian, Desa Alur Manis, Foruk Kecamatan Kota Kuala Simpag, insan Pers dan para tamu undangan. (Ls)
Social Header