Breaking News

Awasi Anggaran Pokok Pikiran DPRD

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi -Anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2025 belum disebutkan secara spesifik dalam informasi yang tersedia. Namun, dana Pokir adalah aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota DPRD untuk diperjuangkan dalam pembahasan RAPBD, dan dapat digunakan untuk membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan. 

Untuk mengetahui detail anggaran Pokir 2025, disarankan untuk merujuk pada dokumen RAPBD atau menghubungi langsung pihak DPRD Kabupaten Sukabumi atau Badan Anggaran (Banggar) DPRD

Pelanggaran Hukum yang sering dilakukan adalah mengalokasikan Dana Pokir sebagai balas jasa kepada tim sukses merupakan tindak pidana korupsi. Konsekuensi Hukumnya, dapat dijerat UU Tipikor dan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta

Pengertian dan Tujuan Dana Pokir

Dana Pokok Pikiran (Pokir) adalah instrumen anggaran yang diberikan kepada Anggota Dewan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Tujuan utamanya adalah memastikan pembangunan tepat sasaran sesuai kebutuhan konstituennya.

Dan Hati hati atas Jebakan Hukum dalam Pengelolaan Dana Pokir

Ada beberapa hal yang mungkin terabaikan dan acap terjadi, yakni:

Sekali lagi Penyalahgunaan untuk Balas Jasa Tim Sukses,itu merupakan Pelanggaran Hukum yang sering dilakukan adalah mengalokasikan merupakan tindak pidana korupsi. 

Konsekuensi Hukumnya, dapat dijerat UU Tipikor dan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta. Selain itu, juga harus ada pengembalian kerugian negara.

Mekanisme Wajib yang Sering Dilanggar.
– Harus melalui Musrenbang.

– Wajib sesuai dengan RPJMD dan RKPD.

– Harus melalui verifikasi kelayakan program.

– Wajib mengikuti mekanisme penganggaran daerah

– Harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.

Transparansi Penggunaan Dana
– Dana pokir yang dititipkan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bukan informasi yang dikecualikan.

– Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dananya.

– Wajib dilaporkan dalam laporan kinerja anggota dewan.

– Dapat diaudit oleh BPK,dan inspektorat. (BerbagaiSumber/Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA