Global-hukumindonesia.id, Majalengka - Keluarga Chairudin merasa dirugikan setelah kendaraan mereka diambil secara paksa oleh DC MUF Finance Anak Cabang Majalengka tanpa kesempatan untuk menginventarisir barang-barang seperti sertifikat tanah, tenda, dan barang-barang yang lainnya yang ada di dalam mobil. Mereka berharap agar pihak MUF Finance dapat memberikan penjelasan yang jelas tentang keberadaan kendaraan dan barang-barang yang ada di dalamnya.
Sesuai kronologis singkat yang diuraikan Pada hari Kamis, 24 April 2025, pukul 18.00-19.00 WIB, kendaraan mobil Avanza tahun 2013 warna putih dengan plat nomor E 1572 VZ diambil secara paksa oleh pihak DC MUF Finance Anak Cabang Majalengka (NET) Keluarga Chairudin tidak diberikan kesempatan untuk menginventarisir barang-barang yang ada di dalam mobil. pihak DC MUF Finance Anak Cabang Majalengka (NET) tidak memberikan jawaban yang jelas tentang keberadaan kendaraan dan barang-barang yang ada di dalamnya.
Mereka berharap agar pihak MUF Finance dapat memberikan penjelasan yang jelas tentang keberadaan kendaraan dan barang-barang yang ada di dalamnya.
Keluarga Chairudin telah mencoba menghubungi pihak MUF Finance untuk meminta penjelasan, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
Seolah sudah direncanakan adanya pengiringan untuk kendaraan yang ditarik dipersulit dan tidak bisa diperjuangkan dan tidak bisa dimiliki kembali oleh kami selaku konsumen
Kesalahan pihak DC ataupun perusahaan MUF FINANCE, tidak ada mediasi mencari benang merah dan adanya kesengajaan dilarut larut, agar kendaraan tersebut terlelang.
Disini saya merasakan kebobrokan dalam segi pelayanan yang buruk khususnya perusahaan leasing MUF FINANCE, anak cabang Majalengka yang beralamat, Jl Raya KH Abdul Halim No. 475C, RT 01/RW 01 Tonjong Kecamatan Majalengka Kab Majalengka Provinsi Jawa Barat
karena terasa oleh saya pribadi sekarang di permainkan, saya siap untuk membuktikannya sesuai dokumentasi , baik vedeo serta rekaman yang kami miliki saat mendatangi kantor perusahaan leasing MUF FINANCE, anak cabang Majalengka pada hari Jum’at 23/05/2025 dari pukul kedatangan kami 16.10 WIB, beserta jajaran awak media Global hukum Indonesia sampai kami menunggu jawaban yang pasti dari perusahaan leasing MUF FINANCE, anak cabang Majalengka baik meminta jawaban kepala cabang dan yang lainnya pada menghindar ngumpet
Atas dasar ini saya pikir dan untuk efisienkan waktu ketimbang kami serasa terus dipermainkan kami berencana mengambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini dan berharap agar pihak MUF Finance dapat memberikan kompensasi dan mengembalikan barang-barang yang ada di dalam mobil.
Dengan beberapa yang akan kami lakukan oleh keluarga Chairudin untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah:
Pertama kami akan datang dan menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta bantuan dan perlindungan. Lalu keduanya kami Menghubungi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk meminta bantuan dan perlindungan. Untuk langkah yang ketiga kami Menghubungi Lembaga Konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (BPKSM) untuk meminta bantuan dan perlindungan. Dan tahap yang ke-4 kami akan Mengajukan Gugatan ke Pengadilan jika permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui jalur mediasi atau negosiasi.
Selain itu, keluarga Chairudin juga dapat meminta penjelasan tentang keberadaan barang-barang yang ada di dalam mobil yang diambil secara paksa oleh DC MUF Finance. Mereka juga dapat meminta kompensasi dan mengembalikan barang-barang yang ada di dalam mobil.
Perlu diingat bahwa tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah merupakan Tindak Pidana Pencurian, dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.
Kasus penarikan unit yang dilakukan oleh Mattel leasing Atau DC MUF Finance ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pengambilan kendaraan oleh lembaga keuangan. Hendrius berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Undang-undang yang berlaku di Indonesia memiliki ketentuan tentang tindak pidana perampasan dan penipuan dalam proses eksekusi kendaraan bermotor. Berikut beberapa pasal yang mungkin relevan:
Pasal 368 KUHP tentang Perampasan: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang itu atau milik orang lain, atau untuk membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menipu orang lain, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Jika pihak eksekutor atau tim DC melakukan perampasan atau penipuan dalam proses eksekusi kendaraan bermotor, mereka dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut di atas. Denda dan hukuman yang dapat dijatuhkan tergantung pada ketentuan pidana yang berlaku.
Untuk pihak perbankan atau leasing yang menyuruh pihak eksekutor atau tim DC, jika mereka terbukti terlibat dalam tindak pidana perampasan atau penipuan, mereka juga dapat dijerat dengan pasal-pasal yang sama.
Dalam kasus Ini, jika pihak perbankan atau leasing tidak dapat menjelaskan keberadaan barang-barang yang tertinggal di dalam mobil yang ditarik, mereka dapat dituduh melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan. Pasal-pasal yang mungkin relevan adalah:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya karena jabatan atau kedudukan, menggelapkan atau memalsukan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang diserahkan kepadanya karena jabatan atau kedudukan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: (sudah disebutkan di atas)
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak perbankan atau leasing tergantung pada ketentuan pidana yang berlaku. Jika terbukti melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan, mereka dapat dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.
Kalau berkaca dengan sesuai himbauan Kapolda Dan Himbauan pengadilan
Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector yang atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yang dilakukan sebagai berikut :
(1). bila ditemukan ada nya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan.
(2). Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55, 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.
(3). Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat
Himbauan pengadilan, Kalo ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat).
Karena mereka tidak Ubah nya seperti para Begal terang terangan, Masyarakat harus tahu ini. Dan Viralkan !!! Kita Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013
Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda 2 dan 30% untuk Kendaraan roda 4 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% untuk roda 4 atau lebih untuk keperluan Produktif.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan
Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.
Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini.
Jadi Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!
Sehingga setiap Kasus yang terjadi di lapangan kepada konsumen, debitur akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda.
Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.
"Pertanyaan kami simpel saja dan ini sudah sangat belarut hampir kurang lebih mau satu bulan kurang logikanya tidak mungkin barang-barangnya jelas notabenya ada di dalam kendaraan ujug-ujug teu Aya (hilang begitu saja) kemanakah hilangnya barang-barang kami tersebut yang berada di dalam mobil,
Dengan demikian, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, dan keluarga Chairudin dapat memperoleh kembali kendaraan dan barang-barang yang ada di dalamnya", pungkas Hendrius dan keluarganya,...Berita bersambung. (Yuwa/redaksimghijabar@gmail.com)
Social Header