Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Hukuman Jaksa yang nakal (pelanggaran kode etik atau pidana) bisa berupa sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat, hingga pemecatan.
Sanksi ini bervariasi tergantung tingkat pelanggaran dan bisa mencakup pembebasan tugas, penurunan pangkat, hingga penundaan pembayaran gaji.
Penjelasan lebih detail
Sanksi Disiplin yaitu:
Sanksi disiplin diberikan terhadap jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau disiplin. Sanksi ini bisa berupa,sanksi Disiplin Ringan: Misalnya, teguran lisan atau tertulis.
Sanksi Disiplin Sedang, Misalnya, penundaan kenaikan pangkat atau gaji.
Sanksi Disiplin Berat: Misalnya, pembebasan dari tugas jaksa.
Pemecatan.
Dalam kasus pelanggaran yang sangat berat, jaksa bisa dipecat dari jabatan.
Sanksi Pidana.
Jika pelanggaran jaksa merupakan tindak pidana, maka jaksa dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum pidana.
Tindak Lanjut Pengawasan:
Kejaksaan memiliki tim pengawasan (PAM SDO) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap jaksa dan pegawai kejaksaan. Jika ada pelanggaran, tim ini dapat melakukan tindakan lanjut, seperti menjatuhkan sanksi disiplin atau memproses pelanggaran secara pidana.
Komisi Kejaksaan:
Komisi Kejaksaan (KKRI) juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan menerima laporan pelanggaran dari masyarakat terkait kinerja dan perilaku jaksa serta pegawai kejaksaan, kata Komisi Kejaksaan.
Majelis Kode Perilaku:
Majelis Kode Perilaku (di dalam Kejaksaan) memiliki peran penting dalam menangani pemeriksaan pelanggaran kode etik jaksa.
Contoh sanksi yang pernah dijatuhkan:
Sanksi Disiplin,
Sanksi disiplin ringan hingga berat telah dijatuhkan kepada jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penurunan pangkat atau penundaan gaji.
Mutasi:
Beberapa jaksa telah dimutasikan karena melakukan pelanggaran.
Pemecatan:
Jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran pidana berat bisa dipecat dari jabatan. (Hadi/FKWSB/Berbagai sumber)
Social Header