Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Tujuan Dana Desa dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan ekonomi desa, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Dana Desa juga digunakan untuk penanganan stunting, ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur.
Elaborasi:
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa:
Dana Desa dialokasikan untuk berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti penyaluran bantuan langsung, bantuan permodalan usaha, dan pembangunan fasilitas umum yang mendukung kesejahteraan.
Mengurangi Kemiskinan:
Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan mengurangi angka kemiskinan.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik:
Dana Desa dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur dasar, dan peningkatan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan sanitasi.
Mendorong Pembangunan Ekonomi Desa:
Dana Desa digunakan untuk mendukung pengembangan potensi ekonomi lokal, seperti pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, pengembangan pariwisata, dan pembangunan infrastruktur yang mendukung sektor ekonomi.
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat:
Dana Desa mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Masyarakat dapat terlibat dalam pengambilan keputusan, menyumbangkan ide, dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pembangunan.
Contoh Penerapan:
Pembangunan jalan desa, jembatan, dan saluran irigasi.
Pembangunan atau rehabilitasi fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau poskesdes.
Pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan seperti sekolah, perpustakaan, atau pusat belajar.
Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan usaha mikro.
Penyelenggaraan pelatihan keterampilan atau kursus bagi masyarakat.
Pembangunan atau rehabilitasi sarana olahraga atau rekreasi.
Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan sosial atau budaya.
Pendanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Seperti Desa Cikakak kecamatan Cikakak, kabupaten Sukabumi, jawa Barat, tak henti hentinya mengenjot pembangunan dari berbagai Sektor.
Pembangunan tersebut tentunya demi kemajuan masyarakat Desa Cikakak.
Adapun dari pembangunan tersebut diskala proritaskan guna pembangunan infrastruktur jalan,karena sarana jalan merupakan indikator dalam menopang masyarakat demi kemajuan perkembangan perekonomiannya.
Selain itu, Desa Cikakak pun selain jalan banyak pembangunan yang lainnya, yang jelas hal itu demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa Cikakak pada khususnya. (Hadi)
Social Header