Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Badan Narkotika Nasional (BNNK) Aceh Tamiang melalui Ketua Tim dan Staf Dayamas pukul 09.30 Wib, gelar rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Tahun 2025, kegiatan berlangsing di Best Kopi, Kampung (red-Desa) Tanah Terban Kanupaten Aceh Tamiang. Selasa (27/05/2025).
Pada rapat tersebut, dibuka langsung oleh Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP. Trisna Sapari Yandi, S.E., S.H., yang juga dihadirkan dua orang narasumber dari Kasat Narkoba Poles Aceh Tamiang dan Kasi Pidum Kejakaaan Kabupaten Aceh Tamiang.
Berlangsugnya kegiatan di pandu oleh Moderator yang merupakan Staf Prokopim Setdakab Aceh Tamiang, Syarifah Ismaraynita, S. I. Kom.
Rapat koordinasi upaya memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan wilayah yang tanggap terhadap ancaman narkoba melalui program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
Berjalannya kegiatan, Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Trisna Safari Yandi, S.E., S.H., memaparkan bahwa "Pentingnya pendekatan secara kolaboratif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Program Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba bukan hanya milik BNN, tetapi harus menjadi gerakan bersama bagaimana Aceh Tamiang mampu menjadi Kabupaten bersih dari narkoba, tentunya dengan Pencegahan dan pembinaan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan komunitas", papar Kepala BNN.
Kepala BNNK menyebutkan "Dalam program asta cita Presiden RI poin penting dalam pemberantasan korupsi dan narkoba salah satu menjadi program perioritas. Selama kegiatan, nantinya peserta menerima pemaparan materi tentang strategi nasional P4GN, indikator penilaian kota/kabupaten tanggap narkoba, Diskusi digelar untuk merumuskan rencana aksi daerah yang adaptif terhadap dinamika ancaman narkotika.
"Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dibentuk oleh BNN guna melakulan penilaian terhadap individu yang terlibat dalam kasus narkotika, tujuan utama adalah guna menentukan apakah individu tersebut, memerlukan rehabilitasi medis dan sosial, serta untuk memberikan rekomendasi yang dapat digunakan dalam proses peradilan.
"TAT terdiri dari tim utama: tim medis beranggota dokter umum, dokter spesialis, dokter kejiwaan atau psikiater dan psikolog, yang bertugas melakukan asesmen medis dan spikososial untuk menentukan tingkat ketergantungan narkotika dan kebutuhan rehabilitasi.
"Selanjutnya tim hukum terdiri dari unsur-unsur penegak hukum seperti, penyidik dari kepolisian atau BNN, Jaksa, serta perwakilan dari Kementrian Hukum dan Ham atau Balai Pemasyarakatan (Bapas) jika tersangka adalah anak. Tim ini menganalisis peran individu dalam peredaran narkotika dan memberikan perspektif hukum dalam proses asesmen", paparnya lagi.
Lebih lanjut Kepala BNNK menyebutkan "Melalui rapat koordinasi ini, BNN berharap akan terbentuk komitmen bersama dalam penguatan kelembagaan daerah, penyusunan regulasi lokal, serta optimalisasi anggaran untuk mendukung program tanggap narkoba secara berkelanjutan.
"Kegiatan ini juga menjadi momentum strategis untuk mengakselerasi upaya Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) dalam menghadapi tantangan kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir", ungkap AKBP Trisna, yang sekaligus membuka kegiatan rapat koordinasi tanggap ancaman narkoba.
Kegiatan ini dihadiri dari perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya dari Kabupaten Aceh Tamiang. (Ls)
Social Header