Breaking News

Pernyataan Resmi Bupati Pangandaran Terkait Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Cintaratu

Global-hukumindonesia.id, Pangandaran - Terkait pemberitaan yang beredar mengenai aktivitas tambang ilegal di Desa Cintaratu, kami ingin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah mengikuti secara seksama dinamika dan laporan yang berkembang, hal itu dikatakan Bupati Pangandaran Hj. Citra Pitriyami, S.H.

Bupati Pangandaran dengan jelas mengatakan, ”Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan dokumen resmi dari Kepala Desa Cintaratu, telah beberapa kali dilakukan upaya administratif untuk menghentikan kegiatan Galian C di Tanah Kas Desa yang berlokasi di Dusun Panglanjan,  RT.08, RW.03. Surat-surat pemberhentian tersebut dikeluarkan secara resmi pada 6 September 2024, 9 Januari 2025, dan terakhir 10 April 2025. Selain pemberhentian, Kepala Desa juga menghimbau agar lokasi bekas galian segera dibenahi sesuai hasil rapat koordinasi bersama BPD”, terang orang no wahid di pangandaran ini.

“Kami menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak pernah mengizinkan kegiatan pertambangan ilegal, terlebih yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan keresahan sosial. Kami juga menghargai langkah proaktif yang telah diambil oleh pemerintah desa”, beber Hj. Citra.

“Saat ini, kami sedang mendalami informasi yang ada, termasuk memastikan secara faktual di lapangan apakah kegiatan tersebut memang telah berhenti sepenuhnya. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu untuk menindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, aparat penegak hukum, dan Kementerian terkait”, terangnya.

“Dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum, dan menjamin agar setiap proses pembangunan di wilayah ini berjalan sesuai aturan perundang-undangan”, pungkas Hj. Citra.

Disisi lain kepala Perwakilan Jawa Barat media Global-hukumindonesia.id, Rd. Hadi Haryono yang mewakili tim rekan- rekan media (Rabu, 16/4/2025) mengatakan "kalau bupati pangandaran sudah membuat aturan, dan ketegasan terkait adanya galian yang diduga belum mengantongi izin alias bodong, kenapa tidak secepatnya Cek dan Ricek ke lapangan, lalu tutup atau segel dan atau diberhentikan, serta diberikan sangsi tegas terhadap pelaku yang melakukan eksploitasi tersebut, jadi jangan diam Bupati Hj. Citra ini", tegas Hadi. (D Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA