Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali atas pemeriksaan keuangan negara hal itu dikatakan Rd. Hadi Haryono Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB).
Lebih lanjut dikatannya, "Peninjauan kembali ini dapat dilakukan atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan, terutama jika ada temuan atau rekomendasi yang dianggap perlu untuk dievaluasi atau ditindaklanjuti lebih lanjut", terangnya.
Adapun Penjelasan lebih rinci:
Wewenang Konstitusional BPK, yaitu BPK memiliki wewenang Secara konstitusional untuk memeriksa pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23E.
Pemeriksaan Keuangan Negara:
BPK melakukan pemeriksaan keuangan negara melalui beberapa jenis, seperti pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hasil pemeriksaan BPK dituangkan dalam LHP yang disampaikan kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Adapun tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan LHP BPK wajib ditindaklanjuti oleh pejabat yang bertanggung jawab atas temuan tersebut.
Peninjauan Kembali:
Jika ada pihak yang merasa ada ketidakjelasan, kesalahan, atau kebutuhan untuk mengevaluasi lebih lanjut hasil pemeriksaan, maka peninjauan kembali dapat dilakukan oleh BPK.
Kemandirian BPK:
BPK memiliki kemandirian dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Tujuan Peninjauan Kembali:
Peninjauan kembali bertujuan untuk memastikan akurasi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara, serta memastikan bahwa tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dilakukan secara efektif dan efisien.
Seperti Saat ini ketum FKWSB Meminta Kepada BPK RI perwakilan Jawa Barat, agar melakukan peninjauan kembali atas penggunaan Dana BOS Pada tahun 2024 di SMPN 1 Cikidang,...berita bersambung. (D Martin).
Social Header