Global-hukumindonesia.id, Banda Aceh - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara, Polda Aceh, berhasil mengamankan 16 narapidana yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Sementara itu, 36 napi lainnya masih dalam pengejaran petugas.
"Dari total narapidana yang kabur sejumlah 52 orang, sebanyak 16 orang berhasil diamankan, yang saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Sisanya masih dalam proses pencarian", terang Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (11/3/2025).
Kabid humasb Polda Aceh mengungkapkan "Kondisi di dalam Lapas Kutacane saat ini telah kembali kondusif dan terkandali setelah insiden pelarian tersebut. Untuk memperketat pengamanan, aparat kepolisian telah menurunkan satu pleton personel Brigade Mobil (Brimob) guna memperkuat pengamanan mencegah potensi gangguan keamanan serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Disamping itu, pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap napi yang masih buron, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat dan mengetahui keberadaan mereka, atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi yang melarikan diri, karena partisipasi masyarakat sangat diperlukan guna memastikan keamanan bersama.
"Disisi lain kita mengimbau, untuk para napi yang masih buron agar segera menyerahkan diri secara sukarela guna menghindari tindakan hukum yang lebih berat. Dari pihak keluarganya juga agar kiranya membantu aparat kepolisian untuk mengantarkan kembali napi yang sudah terlanjur kabur dari lapas", ungkap Kabid humas Polda Aceh Joko. Berita dihimpun humas Polres Aceh Tamiang. (Ls)
Social Header