Breaking News

Ketua DPRD Angkat Bicara Terkait Rusaknya Tugu Penyu yang Diduga Menelan Anggaran 15 Milyar Rupiah

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi -  Viralnya Patung Penyu yang Rusak Parah menjadi sorotan para netizen, masyarakat, serta para pekerja kontrol sosial yang ada di kabupaten Sukabumi pada khususnya.

Pembangunan patung penyu itu dibiyai dari pemerintah provinsi jawa barat melalui Dinas Perkim Provinsi Jabar.

Dan pembangunan patung penyu tersebut diduga menelan biaya sebesar 15 miliar Rupiah.

Namun pekerjaannya diduga sangat amburadul, bahkan material yang digunakannya menggunakan bahan kardus dan kayu tidak berkualitas.

Hingga dengan kejadian ini menjadi viral di berbagai media Nasional.

Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, Rabu (5/3/2025), Saat dihubungi melalui jaringan selulernya mengatakan bahwa, "saya meminta untuk dievaluasi oleh yg berwenang terutama dinas perkim provinsi yang pada saat itu melakukan perencanaan dan pengawasannya", terang Budi Azhar.

Lebih lanjut dikatakannya, "dan hari ini menjadi kewenangan inpektorat untuk melakukan pengawasannya, dari hasil yang sudah dilaksanakan", tegas ketua DPRD kabupaten Sukabumi tersebut.

"Apakah sudah sesuai atau belum
Itu menjadi liding sektor inspektorat", ucapnya.

Namun saat dipertanyakan apakah  bandung atau dari Sukabumi selaku pengadaan barang dan jasa dalam pembuatan tugu penyu tersebut?..., beliau mengatakan, "Saya kurang faham", kata Budi Azhar.

"Karena yang saya tahu semua prosesnya dilakukan di provinsi
dan kita hanya menerima dari hasil  kegiatan yang sudah selesai", pungkasnya.

Namun disisi lain Rd. Hadi Haryono Selaku ketua umum forum komunitas Wartawan Sukabumi bersatu bersih kukuh akan membuat pelaporan secara Resmi Kepada kejaksaan tinggi jawa barat secara resmi,dengan waktu dekat ini.

Karena menurut Hadi ini diduga sarat dengan penyimpangan yang bisa berorientasi kepada Ranah korupsi. (D Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA