Breaking News

Usai Diding, Giliran Ratu Narkoba Jambi Helen Dilimpahkan ke Kejaksaan

Global-hukumindonesia.id, Jambi - Usai Diding, giliran Ratu Narkoba Jambi Helen yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi oleh Polda Jambi, pada Senin (10/02/2025).

Diketahui, Helen ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi di Jakarta. Usai petugas menangkap Diding terlebih dahulu.

Pantauan dilapangan, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Helen langsung digiring ke sel kejaksaan sebelum dititipkan ke Lapas.

Dari informasi yang diterima Jambi Ekspres, hari ini Kejaksaan RI juga akan melakukan pelimpahan dua orang tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba dalam jaringan Helen. (Vrz)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA