Global Hukum Indonesia, Mataram - Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap 19 kasus peredaran gelap narkotika, dari 19 kasus tersebut Polda NTB mengamankan sebanyak 28 tersangka, dua diantaranya adalah seorang perempuan, dan barang bukti berupa shabu seberat 5.5 Kg, serta Ekstasi. Barang bukti Shabu dan ekstasi hasil pengungkapan periode Januari-Februari 2025 tersebut, dimusnahkan di Lapangan Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Selasa (25/02/2025).
Polda NTB juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 48.018.000 dan uang Negara Malaysia sebanyak RM, 48 Ringgit, serta 4 unit sepeda motor, dan handphone sebanyak 26 unit. Hadir pada saat pemusnahan tersebut, Pejabat yang mewakili Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, Kepala BNNP NTB, Danrem 162/Wira Bakti, Kajati NTB, Kepala Bea Cukai dan Kepala BBPOM NTB.
Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K. ingatkan kepada anggotanya, agar segera bertobat, jika hanya pengguna narkotika segera melaporkan diri akan kami rehabilitasi, namun, jika terbukti terlibat lebih jauh, sanksinya akan cukup berat, tegasnya.
Polda NTB berkomitmen terus memberantas narkoba tanpa pandang bulu, Narkoba bukan sekadar ancaman, tetapi musuh bersama kita, dan kami tidak akan memberi ruang bagi bandar dan pengedar di NTB, ungkapnya saat memimpin konferensi pers, dan di dampingi Kabid Humas Polda NTB.
Ditempat yang sama, Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., MH., mengatakan, bahwa keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan adalah 62 butir mefedron dan 9 butir ekstasi, Shabu sebanyak 5,5 kg.
Modus para tersangka, bandar narkoba ini melakukan transaksi dengan menggunakan jasa pengiriman barang sistem ranjau, yakni jaringan terputus distribusi terputus, dan transaksi jual beli secara online, dengan maksud agar transaksi tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Barang bukti Narkotika jenis shabu dan ekstasi ini secara keseluruhan di musnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakar, ujar Kombes Pol Roman.
Dari perbuatan tersangka ini dikenakan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1). Dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, pungkasnya. (ms)
Social Header