Global-hukumindonesia id, Sarolangun - BKPSDM kabupaten Sarolangun menghimbau dan mengingatkan kepada para perangkat Desa yang dinyatakan sudah lolos dalam mengikuti seleksi PPPK tidak dibenarkan memiliki rangkap jabatan alias double job. (Senin, 24/02/2025)
Perihal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Sarolangun Linda Novita Herawati, SH., MH., melalui Kepala bidang IPK, Erry Harry Wibawa, S.Hut., M.Sc., M.Eng., saat diwawancarai beberapa awak media, mengatakan," Bagi perangkat desa yang dinyatakan sudah lolos mengikuti seleksi PPPK, untuk segera memilih salah satu jabatannya, karena rangkap jabatan tidak dibenarkan bagi mereka", jelasnya.
"Double job atau rangkap jabatan itu bertentangan dengan aturan yang ada, karena sudah lulus P3K. Artinya jangan sampai menghalalkan segala cara untuk menjadi ASN dan jangan memanipulasi data", ujarnya.
“Intinya jangan sampai memiliki jabatan ganda, dia sudah ASN, dia juga perangkat Desa, itu tidak dibenarkan, jadi mereka silahkan pilih salah satunya", ungkapnya.
"Jika tidak diindahkan dan terbukti masih mereka ini memiliki jabatan ganda atau rangkap jabatan jelas akan diberikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN", urainya.
"Sekali lagi kami menghimbau dan mengingatkan kepada para pengkat desa yang sudah dinyatakan lolos pada seleksi PPPK untuk memilih salah satunya, duoble job itu tidak dibenarkan", pungkasnya. (Anw)
Social Header