Breaking News

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari dan Kepala Inpekstorat Kabupaten Sukabumi Angkat Bicara Atas Ulah Camat yang Diduga Menyuruh Mengembalikan Uang Pungutan Liar Program PTSL

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Camat Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kurnia Lismana, mengklarifikasi keterlibatan pihaknya dalam pengembalian kelebihan uang masyarakat Desa Babakanjaya yang ikut dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2024. 

Sebagaimana hasil audit serta  investigasi Pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Camat Kurnia menegaskan, "pihaknya hanya menjalankan tugas untuk memantau dan memfasilitasi langsung pengembalian dana tersebut ke masyarakat,

Terkait audit investigasi terhadap Desa Babakanjaya yang dilakukan oleh inspektorat berdasarkan laporan warga masyarakat, bahwa auditnya sudah dilakukan 2 minggu yang lalu, dan sudah ada laporan hasil auditnya", jelas Camat Parungkuda ini.

Dari pantauan para awak media bahwa laporan hasil audit ada beberapa point yang harus diselesaikan, dan ditindaklanjuti oleh Pemdes Babakanjaya, salah satunya adalah pengembalian kelebihan dana PTSL yang dipungut kepada masyarakat pemohon PTSL sebesar 150rb/pemohon. 

Dengan adanya hal seperti itu, Rd.Hadi Haryono Kartadisastra Selaku Ketua Umum forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu kepada awak media Baru baru ini mengatakan, "Seharusnya Proses pengembalian dana ke masyarakat tersebut harus disaksikan, disaksikan langsung oleh pihak inspektorat dan pihak Kepolisian, Serta pihak koramil", tegas Hadi.

Lebih lanjut dikatakan Hadi, "Saya Sudah komfirmasi langsung kepada kepala inspekstorat kabupaten Sukabumi H. Komar Melalui jaringan selulernya, beliau mengatakan, "kami inspekstorat tidak pernah menyuruh apalagi memberikan Rekomendasi kepada Camat parungkuda untuk mengembalikan uang yang mendaftar pada program PTSL tersebut", ungkap H. Komar.

Lebih lanjut dikatakan H. Komar dengan nada tegas menuturkan, "kalau memang Benar kita pihak inspekstorat memberikan Rekomendasi untuk pengembalian uang pada program tersebut, tolong pak camat parungkuda tunjukan Rekomendasi tersebut", tegasnya.

Disisi lain kepala seksi (Kasi) tindak pidana khusus Kejari kabupaten Sukabumi, Agus Angkat bicara.

"Wah kacau ini sih kang, Seharusnya Audit investigatif itu harusnya tidak boleh bocor keluar, karena harusnya ke kami dulu sebagai yang meminta audit", ucap Agus.

"Ini gimana ceritanya bisa bocor keluar hasilnya, sedangkan kami juga sampai saat ini belum menerima LHP audit investigatif tersebut dari pihak inspekstorat", Singkat Agus dengan nada tegas. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA