Global-hukumindonesia.id, Cicalengka - Aksi pemukulan terjadi di lingkungan pabrik PT SBU (Swarna Bakti Utama) oleh Haris Bule terhadap sopir gas Wahyudin karyawan PT SBU pada hari Jum'at pukul 16.00 WIB, 21/02/2025, bypass Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Berawal Wahyudin lagi duduk-duduk dan beristirahat di dekat toilet di dekat pos satpam sambil menunggu giliran untuk jadwal pengiriman barang tabung gas 3 kg, tiba-tiba datang Haris Bule dan melepaskan pukulan kearah muka Wahyudin, tiga kali pukulan yang dibogemkan kepada Wahyudin, kena di bagian jidat pipi kanan, pipi kiri, sambil mengancam akan memotong-motong Wahyudin pakai golok, dan ini diketahui oleh satpam yang melerai kejadian pemukulan tersebut.
Sontak semua yang ada disitu pada bingung, tidak ada permasalahan tidak ada apa-apa hingga adanya terjadi pemukulan tersebut dan dipisahkan oleh satpam yang pada waktu itu yang berjaga satpam Pak Mul dan Pak Ayat, yang melerai kejadian tersebut Pak Mul.
Ternyata permasalahannya sepele, Wahyudin tidak ikut serta untuk membantu mengisi tabung gas ke truk pengangkutnya menurut Haris Bule yang menyampaikan sambil adanya pemukulan dan pengancaman akan mencacag (memotong-motong) Wahyudin.
"Kalau untuk bagian pengisian tabung gas ke truk itu bukan bagian saya kalau saya kan jelas tugasnya untuk pengiriman ke lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya”, ucap Wahyudin.
Dengan kejadian ini Wahyudin akan melaporkan kepada APH setempat atas adanya pemukulan yang diterimanya dan ini sudah sangat mengganggu dan mengancam keselamatan bagi Wahyudin.
Dengan pasal yang akan dicantumkan sesuai dengan kejadian Jika kejadian pemukulan tidak menyebabkan bekas luka atau memar, maka pasal yang dapat diterapkan adalah Pasal 351 KUHP tentang "Pemukulan" yang tidak menyebabkan luka berat atau kematian.
Namun, jika kejadian tersebut terjadi di lingkungan pabrik atau perusahaan, maka dapat juga diterapkan Pasal 160 KUHP tentang "Penganiayaan" yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki hubungan kerja dengan korban.
Pasal yang dapat diterapkan pasal 351 KUHP barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan orang lain menderita pukulan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00.
Dan pasal 160 KUHP barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000,00."
"Dalam membuat laporan kepada aparat penegak hukum, saya pribadi sudah mengantongi data informasi yang lengkap dan akurat, seperti identitas korban dan pelaku lalu lokasi kejadian dan waktu kejadian serta deskripsi kejadian dan bukti-bukti yang mendukung untuk pelaporan,
Jujur kalau untuk saya pribadi menunggu sampai malam Minggu, 22/02/2025, kalau kiranya Dia (Haris Bule) meminta maaf dan mengakui kesalahan, saya nggak bakalan memperpanjang masalah yang jelas-jelas untuk saya pribadi dibuatkan seolah tidak berharga karena terjadinya pemukulan tersebut, pertama di lingkungan pekerjaan dan kedua diketahui oleh yang lain maka saya mengambil sikap kalau kiranya tidak ada permintaan maaf saya akan mencoba melaporkan kepada APH setempat", tutup Wahyudin. (redaksimghijabar@gmail.com)
Social Header