Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Kepala BNNK Aceh Tamiang melalui Tim berantas dampingi Kepala BNNP Aceh Brigjend Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., pukul 11.00 Wib, lakukan kegiatan peninjauan entry poin jalur lepas pantai pesisir di pantai Pulau Rukui Kampung (red-Desa) Alur Nunang Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis (05/12/2024).
Pada kegiatan tersebut, personil Polsek Banda Mulia jajaran Polres Aceh Tamiang beserta Datok Penghulu (red-Kepala Desa) juga turut mendampingi Kepala BNNP Aceh.
Kepala BNNP Aceh Brigjend Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menjelaskan bahwa "Bibir pantai di wilayah pesisir Aceh Tamiang, selain luasnya pantai dikwatirkan menjadi salah satu berjalannya aktivitas kegiatan melanggar hukum yang dapat terjadi diwilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
"Mengenai aktivitas yang mencurigakan di area pesisir, yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkoba dan kegiatan ilegal lainnya, sebagai jalur penyelundupan tindak pidana narkotika, yang dapat merusak lingkungan sosial di sekitar wilayah pesisir.
"Wilayah pesisir sering kali menjadi tempat yang rawan terhadap aktivitas melanggar hukum, terutama peredaran narkoba. kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah pesisir yang rentan menjadi jalur perdagangan gelap", jelasnya.
Kepala BNNP Aceh menegaskan "Hal ini, pentingnya kerjasama antara BNN, pemerintah daerah, juga masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah pesisir. Mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan yang dapat merusak lingkungan serta generasi muda", tegas Brigjed Pol Drs. Marzuki. (Ls)
Social Header