Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Sengketa tanah yang terjadi di Kampung Batu Puter Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi kian memanas.
Bahkan sampai saat ini polemik tersebut masih belum selesai, pihak masyarakat melawan dengan cara menggugat di pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait adanya kegiatan yang terus dikerjakan oleh Pihak Ibu Rahmini sehingga membuat masyarakat resah.
Untuk menjaga kekondusipan masyarakat tetap diam menunggu proses hukum, tetapi pada saat pertemuan hari Selasa kemarin pada pukul 13.00 di Padepokan Macan Tutul, padepokan persilatan, salah satu Tim Kuasa hukum masyarakat mengatakan akan menurunkan Buldozer.
Seperti dikutip dari Vidio yang disampaikan oleh Perwakilan advokat Rahmini, "Bahwa pada hari ini Rabu akan menurunkan alat berat, sedangkan dalam aturan hukum apabila akan menurunkan alat berat maka harus sesuai keputusan pengadilan, tetapi cara-cara yang mereka lakukan tidak mengikuti aturan Hukum, sehinga masyarakat menjadi resah, padahal sebelumnya Muspika Kecamatan Ciracap sudah menerangkan agar menghentikan semua proses apapun sampai menunggu kepastian hukum", terang pengacara tersebut.
Dengan tetap melakukan hal- hal yang meresahkan masyarakat maka masyarakat kampung Batu puter tetap akan melawan oknum Mafia tanah yang meresahkan masyarakat itu. (Hadi)
Social Header