Global-hukumindonesia id, Sarolangun - Bersama PJ Sekda Sarolangun, (Jum'at, 01/11/2024) PJ Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP., M.Si., melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jambi, terkait peningkatan dan optimalisasi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Usai penandatangan perjanjian kerjasama tersebut, PJ Bupati Sarolangun Dr. Bahri, S.STP.M.Si, mengatakan, "kerjasama tersebut adalah dalam rangka melaksanakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu atau yang disebut sebagai opsen pajak", jelasnya.
"Obsen Pajak dikenakan atas Pajak terutang dari PKB, BBNKB dan Pajak MBLB. Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang dikenakan Opsen. hari ini kita menghadiri sinergi pemungutan opsen, kita ketahui bahwa opsen merupakan pajak tambahan yang terhutang di Provinsi dari PKB yang diterima maupun BBNKB", ujarnya.
"Opsen pajak ini mulai diberlakukan 05 Januari 2025 mendatang atas dasar UU Nomor 01 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Opsen pajak ini merupakan jenis tambahan pajak yang ada di Kabupaten kota yaitu pajak PKB, bbnkb, sedangkan dari MBLB kita kemudian akan di opsenkan oleh provinsi. Setelah Perjanjian Kerjasama ini, opsen pajak mulai diberlakukan", bebernya.
”Karena itu dibutuhkan sinergi, inilah sinergi pendanaan yang harus kita dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama dalam rangka optimalisasi, nanti kita juga turut serta bekerja bersama samsat melakukan operasi untuk meningkatkan pendapatan PKB, kalau PKB naik otomatis opsen juga naik", urainya.
"Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, guna mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat", tutup PJ Bupati Sarolangun. (Anw)
Social Header