Breaking News

Peredaran Ganja 60 Paket Besar Behasil Diungkap Jajaran Polres Langsa, Aceh

Global-hukumindonesia.id, Langsa (Aceh) - Polres Langsa gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus oleh Kepolisian Resor Langsa berhasil ungkap peredaran ganja dalam jumlah besar, dengan barang bukti mencapai 58.850 gram. Kegiatan berlangsung pukul 10.45 Wib, di Aula Adhi Pradana, Polres Langsa, langsung dipimpin oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dihadiri sejumlah pejabat kepolisian. Jum'at (15/11/2024).

Hal tersebut, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., menerangkan bahwa "Pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

"Pengungkapan tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa, Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, di bawah pimpinan AKP Mulyadi, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan, petugas berhasil menggerebek seorang pria bernama Sukri Bin Ucak (38th) di sebuah pondok Gampong (red-Desa) Kuala Langsa, Langsa Barat, pada Rabu, 16 Oktober 2024 yang lalu.

"Dalam penangkapan oleh Polisi menemukan barang bukti (BB) sejumlah 60 paket besar ganja dengan berat total 58.850 gram di dalam mobil Toyota Avanza hitam milik tersangka No. Pol BK 1369 VAA, barang bukti lain berupa dua karung goni berwarna hijau, Satu unit HP Vivo dan satu unit HP Nokia, Uang tunai Rp. 500.000, Satu pucuk senjata api rakitan beserta10 butir amunisi", terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, "Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekannya berinisial AI (DPO) di Kabupaten Gayo Lues, yang rencananya akan dijual di Kota Langsa.

"Dari tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pengungkapan kasus ini merupakan pencapaian penting dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Satu gram narkotika bisa digunakan oleh satu orang, jadi dengan 58.850 gram ganja yang berhasil menyelamatkan 58.850 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba", ungkap Kapolres AKBP Andy. Sumber berita Humas Polres Langsa. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA