Breaking News

Miris..!!, gaji PNS dan Tenaga Honorer Gajinya Telat Dibayar

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Sukabumi Sampai Saat ini diduga belum dibayarkan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman membeberkan alasan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer di lingkungan pemerintah daerah mengalami keterlambatan pembayaran, (dilansir dari berbagai media).

Pertama, karena ada pelantikan dan perubahan nomenklatur di lingkup pemerintah daerah sehingga terjadi keterlambatan.

Penggajian ASN Kabupaten Sukabumi Tertunda, Ini Penjelasan SekdaDPRD dan Pemda Sukabumi Sepakati APBD Perubahan 2024 Sebesar Rp4,6 TriliunPemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan APBD 2024
Namun untuk PNS, beberapa hari ini sudah disalurkan dan untuk pegawai honorer saat ini sedang dalam proses.

"Keterlambatan gaji PNS sudah selesai semua, paling beberapa hari kemarin telatnya. Karena pertama, kita pada tanggal 3 Januari 2022 ada pelantikan, sehingga perlu dikroscek kembali perputaan pegawainya. Selain itu juga, nomenklatur ada perubahan”, ujar Ade.

Dijelaskan Ade, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) juga ada yang rubah, misalnya di Bappeda. Kalau dahulu tidak ada penelitian sekarang ada penelitian.
“Kemudian misalnya, di Setwan (Sekretaris Dewan) ada perubahan perubahan, ada sebagian yang masuk Peridag dan sebagian koperasi itu yang jadi kendala. Hal itu untuk merapihkan administrasi juga”, jelas Ade.

"Di sisi lain, untuk pegawai honorer yang saat ini masih terjadi keterlambatan gaji, itu karena saat ini pemerintah desa sedang melakukan pemetaan jumlah pegawai honorer yang ada di kabupaten sukabumi,

Kalau awal memang suka begini, jadi kalau misalkan mereka kan harus ada kontrak kerja, itu saja sih sebenarnya gak ada permasalahan yang khusus", ungkap Ade.

Penggajian ASN Kabupaten Sukabumi Tertunda, Ini Penjelasan SekdaDPRD dan Pemda Sukabumi Sepakati APBD Perubahan 2024 Sebesar Rp4,6 TriliunPemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan APBD 2024.

Ia menegaskan, saat ini yang belum menerima gaji pegawai honorer masih proses, karena pemda ingin melihat secara keseluruhan jumlah pegawai honorer yang ada di lingkungan pemda Kabupaten Sukabumi.

“Alhamdulillah untuk PNS sudah semua termasuk dengan tunjangan, ada tunjangan istri, anak, tidak hanya gaji pokok, sudah masuk di dalamnya melekat, honorer masih dalam proses”, pungkasnya. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA