Global-hukumindonesia.id, Muaro jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro jambi telah selesai merampungkan pembentukan AKD pada jumat (1/11/2024).
Pembentukan AKD sempat berlangsung alot namun pembentukan AKD tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Namun, setelah pembentukan beberapa waktu lalu Pimpinan DPRD belum juga menentukan kapan akan dilaksanakannya Paripurna pengesahan hasil AKD tersebut.
Hal ini membuat para pimpinan Komisi Iterpilih mendesak Agar Pimpinan DPRD segera melakukan pengesahan Paripurna hasil AKD yang telah berjalan sesuai dengan mekanisme.
“Kami meminta agar Pimpinan DPRD untuk segera melantik alat kelengkapan dewan (AKD) yang telah terbentuk dan terpilih pada pemilihan hari jumat lalu", Ujar Faatumbu Dhuha.
Adapun Pimpinan Komisi I diisi oleh ketua Faatumbu Dhuha (Fraksi PDI Perjuangan) , Wakil Rahmadhan Mahir (Fraksi PKS, Perindo) Sekretaris Andi Fitra (Fraksi Golkar).
Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau AKD diatur dalam beberapa peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. (Viryzha)
Social Header