Breaking News

Dukung Program 100 Hari Astacita Presiden Prabowo, Polres Muaro Jambi Berkomitmen Berantas Peredaran Narkoba

Global-hukumindonesia.id, Muaro Jambi - Polres Muaro jambi berkomitmen mendukung program 100 hari Asta cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. 

Tak tanggung-tanggung sebanyak empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan satresnarkoba Polres Muaro Jambi. 

Saat dikonfirmasi Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan membenarkan Hal tersebut, “Para Pelaku kita amankan dan kita tindak lanjuti. Ini merupakan komitmen kami polres muaro jambi dalam hal mendukung Program 100 Hari Astacita Presiden Republik Indonesia", Ujarnya

4 orang pelaku ditangkap di 4 lokasi yang berbeda yakni di desa Sungai Bahar, Desa tangkit sungai Gelam, Desa sungai Gelam, dan di Desa Baru Kecamatan Maro sebo. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni Narkotika jenis sabu Total 5.638 Gram, 1 pack plastik klip, 4 plastik bening, 2 alat hisap sabu (bong), Korek api. 

Adapun Para Tersangka MG, JH, WY, dan HR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, memiliki, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun

Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang pidana bagi orang yang melakukan perbuatan melawan hukum atau tanpa hak terhadap Narkotika Golongan I , Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, Menyerahkan. Pelaku yang terbukti melanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA