Breaking News

Densus 88 Mabes Polri Menangkap 2 Orang Teroris di Kabupaten OKU Timur

Global-hukumindonesia.id, OKU Timur - Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri secara mengejutkan menangkap 2 orang teroris di Kabupaten OKU Timur.

Keduanya adalah MD, usia 51 tahun, Warga Desa Triyoso, RT 02, RW 02, Kecamatan Belitang dan MA (49thn) Warga Desa Sidorahayu, RT 01, RW 01, Kecamatan Belitang.

Tersangka MD ditangkap (Selasa, 19 November 2024) sekitar pukul 05.30 WIB pagi dan MA ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 07.30 WIB, usai mengantar anaknya sekolah.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury ketika memberikan keterangan pers pada Wartawan (Rabu, 20 November 2024) mengatakan, "kedua pelaku teroris merupakan jaringan NII", ungkapnya.

"Pelaku teroris ini sebelum ditangkap sudah lama dipantau Densus 88, kedua ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya usai ditangkap langsung dibawa ke Palembang untuk di interogasi dan selanjutnya dibawa ke Jakarta", ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, kedua pelaku teroris OKU Timur sudah melakukan latihan-latihan fisik dan pergi ke beberapa tempat ke luar OKU Timur.

"Saat dilakukan penggrebekan di rumah pelaku teroris, didapati salah satu istri pelaku teroris membakar bendera-bendera jihad", jelasnya.

Diakui Kapolres, kedua pelaku teroris ini telah memiliki KTP OKU Timur, sehari-hari pekerjaan mereka berdagang. "Satunya berjualan kopi secara online dan satu lagi jualan kosmetik bersama istrinya di pasar", ungkapnya.

Pada kesempatan itu pula, Kapolres menghimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap orang asing atau tetangga yang jarang bersosilisasi di lingkungan.

"Jika merasa curiga bisa langsung melapor ke Polres OKU Timur", imbaunya. (Agus Waluyo)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA