Breaking News

Pendirian Tower BTS diduga Milik PT.Tower Bersama dapat Penolakan Keras dari Element Masyarakat

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi -Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) diduga milik PT. Tower Bersama yang keberadaannya berdekatan dengan SMAN 1 Parungkuda, RT 03/03 Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Hasil dari sosialisasi yang di ada di aula kecamatan Parung kuda  mendapat penolakan keras dari orang tua siswa, komite sekolah, siswa, siswi, dan guru SMAN 1 Parungkuda.

Mereka  menyatakan  keprihatinan  mendalam  terhadap  dampak  negatif  yang  mungkin  ditimbulkan  oleh  tower  BTS  tersebut,  khususnya  terhadap  kesehatan dan keselamatan anak-anak  serta  lingkungan  sekolah.
 
"Kami  menolak  keras  pembangunan  tower  ini  karena  mengkhawatirkan  dampak  radiasi  yang  dipancarkan  dalam  jangka  panjang  terhadap  anak-anak  kami", ujar  Erni  Wijaya, salah  seorang  komite  SMAN  1  Parungkuda.
 
Erni  menambahkan,  pihak  sekolah dan  wali  murid  sepakat  untuk  menolak  pengaktifan  tower  tersebut,  meskipun  sudah  berdiri  dan  dibangun.
 
"Sebelum  pembangunan  itu  sudah  di  rembukan  dengan  pihak  -  pihak  terkait  namun  yang  tidak  menyetujui  tidak  dihiraukan", ujarnya. 

Mereka  menuntut  pihak  provider  untuk  bertanggung  jawab  atas  pembangunan  tower  tersebut,  terutama  dalam  hal  perlindungan  anak,  kesehatan  anak,  dan  perlindungan  aset  elektronik  sekolah.        

 "Entah itu perlindungan anak, kesehatan anak, dan perlindungan aset elektronik sekolah sebagai ganti dari kompensasinya (tidak berbentuk uang)", tegasnya.
 
Senada  dengan  Erni,  Zeffry  Subianto,  salah  seorang  wali  murid,  menilai  bahwa  pihak  perusahaan  terlalu  memaksakan  pembangunan  tersebut.
 
"Harusnya  Pemerintah kabupaten Sukabumi   lebih  memperhatikan  masa  depan  anak  bangsa, Karena  pembangunan  tersebut  tepat  di  belakang  sekolah,  bagaimana  dampak  nantinya,  atau  memang  tidak  ada  tim  teknis terlebiih dahulu  yang  cek  ke  lapangan", ungkap  Zeffry Komite SMAN 1 Parungkuda.
 
Zeffry menambahkan bahwa pembangunan  BTS tersebut merupakan pindahan dari RW. 3/3, Bojongkokosan, dimana perusahaan tersebut tidak bisa  memperpanjang izin karena ditolak warga  setempat.
 
"Kami meminta pemerintah Sukabumi agar  bertanggung jawab atas kebijakan terkait  PBG dan SLF nya tower BTS tersebut", pungkas Zeffry.
 
Kejadian ini menunjukkan perlu ada  peninjauan kembali terhadap proses  perizinan dan pelaksanaan pembangunan  tower BTS di wilayah Kabupaten Sukabumi,  terutama yang berdekatan dengan kawasan  pendidikan dan pemukiman Warga. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA