Breaking News

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Angkat Bicara terkait Pendirian Tower BTS di wilayah Kecamatan Parungkuda

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi -Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) diduga milik PT.Tower Bersama yang keberadaannya berdekatan dengan SMAN 1 Parungkuda, RT 03/03 Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Mendapat kecaman keras baik dari para siswa/Wi, para orang tua siswa, guru dan para komite Sekolah SMAN 1 Parungkuda.

Pasalnya, menurutnya pendirian tower  jaringan Seluler tersebut keberadaan nya sangat berdekatan dengan gedung atau sekolah SMAN 1 parungkuda  yang sangat banyak berdampak Negatif.

Bahkan baru baru ini telah diadakan Rapat yang di hadiri  oleh  pihak dari Sekolah SMAN 1 parungkuda, Camat parungkuda, kapolsek parungkuda, serta unsur para tokoh masyarakat.

Rapat tersebut berlangsung di gedung aula kantor kecamatan parungkuda, namun diduga dari hasil Rapat atau sosialisasi tersebut mendapat penolakan keras dari orang tua siswa, komite sekolah, siswa, siswi, dan guru SMAN 1 Parungkuda, serta para tokoh masyarakat.

Mereka menyatakan keprihatinan  mendalam terhadap dampak negatif  yang mungkin ditimbulkan oleh tower  BTS tersebut, khususnya terhadap  kesehatan, dan keselamatan anak-anak  serta lingkungan sekolah.
 
"Kami menolak keras pembangunan  tower ini karena mengkhawatirkan  dampak radiasi yang dipancarkan  dalam jangka panjang terhadap anak-anak kami", ujar Erni Wijaya, salah  seorang komite SMAN 1 Parungkuda.
 
Erni menambahkan, pihak sekolah dan  wali murid sepakat untuk menolak  pengaktifan tower tersebut, meskipun  sudah berdiri dan dibangun.
 
"Sebelum pembangunan itu sudah  dirembukan dengan pihak  -  pihak terkait namun yang tidak menyetujui tidak dihiraukan", ujarnya. 

Mereka menuntut pihak provider untuk  bertanggung jawab atas pembangunan  tower tersebut, terutama dalam hal perlindungan anak, serta kesehatan anak, dan perlindungan asset elektronik sekolah.        

"Entah itu perlindungan anak, kesehatan anak, dan perlindungan aset elektronik sekolah sebagai ganti dari kompensasinya namun  (tidak berbentuk uang)", tegasnya.
 
Bahkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan Ketua Komisi 1 dari besutan partai PKS, Angkat bicara terkait pendirian Tower tersebut.

Iwan Ridwan Saat dihubungi melalui jaringan Selulernya, Jum'at (4/10/2024), tentang keberadaan tower yang saat ini sudah berdiri dan menjadi polemik, Mengatakan, "Secara prosedur harus dilengkapi terlebih dahulu surat izin izin  nya, Namun kalau belum mengantongi izin yang dikeluarkan dari intansi terkait itu tidak boleh berdiri atu dikerjakan Pendirian Tower tersebut", terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, "untuk saat ini kita belum mengetahui apakah pendirian tower tersebut sudah mengantongi izin atau belum, nanti kita akan coba kroscek dan kita klarifikasi", Singkatnya. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA