Global-hukumindonesia.id, Sukabumi -Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) diduga milik PT.Tower Bersama yang keberadaannya berdekatan dengan SMAN 1 Parungkuda, RT 03/03 Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Mendapat kecaman keras baik dari para siswa/Wi, para orang tua siswa, guru dan para komite Sekolah SMAN 1 Parungkuda.
Pasalnya, menurutnya pendirian tower jaringan Seluler tersebut keberadaan nya sangat berdekatan dengan gedung atau sekolah SMAN 1 parungkuda yang sangat banyak berdampak Negatif.
Bahkan baru baru ini telah diadakan Rapat yang di hadiri oleh pihak dari Sekolah SMAN 1 parungkuda, Camat parungkuda, kapolsek parungkuda, serta unsur para tokoh masyarakat.
Rapat tersebut berlangsung di gedung aula kantor kecamatan parungkuda, namun diduga dari hasil Rapat atau sosialisasi tersebut mendapat penolakan keras dari orang tua siswa, komite sekolah, siswa, siswi, dan guru SMAN 1 Parungkuda, serta para tokoh masyarakat.
Mereka menyatakan keprihatinan mendalam terhadap dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh tower BTS tersebut, khususnya terhadap kesehatan, dan keselamatan anak-anak serta lingkungan sekolah.
"Kami menolak keras pembangunan tower ini karena mengkhawatirkan dampak radiasi yang dipancarkan dalam jangka panjang terhadap anak-anak kami", ujar Erni Wijaya, salah seorang komite SMAN 1 Parungkuda.
Erni menambahkan, pihak sekolah dan wali murid sepakat untuk menolak pengaktifan tower tersebut, meskipun sudah berdiri dan dibangun.
"Sebelum pembangunan itu sudah dirembukan dengan pihak - pihak terkait namun yang tidak menyetujui tidak dihiraukan", ujarnya.
Mereka menuntut pihak provider untuk bertanggung jawab atas pembangunan tower tersebut, terutama dalam hal perlindungan anak, serta kesehatan anak, dan perlindungan asset elektronik sekolah.
"Entah itu perlindungan anak, kesehatan anak, dan perlindungan aset elektronik sekolah sebagai ganti dari kompensasinya namun (tidak berbentuk uang)", tegasnya.
Bahkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan Ketua Komisi 1 dari besutan partai PKS, Angkat bicara terkait pendirian Tower tersebut.
Iwan Ridwan Saat dihubungi melalui jaringan Selulernya, Jum'at (4/10/2024), tentang keberadaan tower yang saat ini sudah berdiri dan menjadi polemik, Mengatakan, "Secara prosedur harus dilengkapi terlebih dahulu surat izin izin nya, Namun kalau belum mengantongi izin yang dikeluarkan dari intansi terkait itu tidak boleh berdiri atu dikerjakan Pendirian Tower tersebut", terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, "untuk saat ini kita belum mengetahui apakah pendirian tower tersebut sudah mengantongi izin atau belum, nanti kita akan coba kroscek dan kita klarifikasi", Singkatnya. (Hadi)
Social Header