Global-hukumindonesia.com, Pangkalpinang — Ketua Sementara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menyikapi pernyataan Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah (IKT), soal polemik rencana penambangan PT Timah Tbk di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Di mana, kata Didit, Ketua Umum IKT dalam pernyataannya mengatakan, anggota yang terlibat di dalam pansus penambangan Beriga, berbicara tanpa berpijak kepada aturan yang ditetapkan, misalnya Perda Zonasi yang mana notabene dibuat oleh lembaga legislatif itu sendiri.
Tanggapi penyataan tersebut, Didit berharap PT Timah dapat mempercayakan sepenuhnya kepada pansus yang telah dibentuk.
“Kami harap PT Timah bisa mempercayai sepenuhnya kepada pansus yang telah dibentuk. Namun kami juga memaklumi keresahan yang dirasakan karyawan PT Timah soal dinamika yang terjadi ini", ucapnya.
“DPRD Bangka Belitung tetap menjaga eksistensi PT Timah Tbk. Kita semua tahu, PT Timah Tbk memiliki kontribusi yang sangat besar dalam menggerakkan ekonomi Bangka Belitung, bahkan pembangunan melalui sumbangan pemasukan untuk negara,” lanjut Didit, pada Minggu (20/10/2024).
Namun, dikatakannya untuk dinamika di Batu Beriga itu, pihaknya sebagai lembaga legislatif tetap harus mendengarkan semua pihak, karena warga Desa Batu Beriga merupakan warga Bangka Belitung yang punya hak menyampaikan aspirasi, termasuk penolakan.
“Warga Beriga ini sudah turun temurun jadi nelayan, mereka punya hak juga menyampaikan aspirasi karena disitu tempat mereka menyambung hidup keluarga. Bahkan sudah dari nenek moyang mereka,” sebut Didit.
Diungkapkannya, bahwa hal itu sangat wajar, ketika masyarakat nelayan mulai merasa resah dan khawatir akan terjadi kerusakan ekosistem laut akibat adanya rencana aktifitas penambangan.
Sehingga kata Didit, masyarakat nelayan mengadukan hal itu kepada DPRD Provinsi Kepulauan Babel beberapa waktu lalu, dan pihaknya merespon dengan membentuk pansus guna mencari jalan keluar yang terbaik.
“Jadi pernyataan Ketua IKT soal merasa dibenturkan dengan masyarakat harus diluruskan. Saya justru yang bertanya apakah pihak PT Timah tahu bahwa 80 persen lebih masyarakat Desa Beriga, menolak aktivitas penambangan di wilayah tersebut", sebutnya.
Didit juga menegaskan, jangan membuat kesan seolah-olah pihaknya mengadu domba antara masyarakat dengan PT Timah, seperti yang dilontarkan oleh Ketua IKT, Riki Febriansyah.
“DPRD disini hadir justru mencari format win-win solution, agar masyarakat batu Beriga tetap bisa melaksanakan aktivitasnya sebagai nelayan tanpa terganggu dengan hal-hal yang tidak diinginkan, sementara PT Timah juga bisa mendapatkan bijih timah, sehingga kelangsungan sebagai perusahaan BUMN tetap berjalan,” terang Didit.
Oleh karena itu, sejak dilantik menjadi pimpinan sementara DPRD Babel, dirinya bersama Dirut PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal dan didampingi Dir Operasional, langsung bergerak cepat menyambangi Kementerian ESDM guna mempercepat legalitas eks PT Kobatin di Merbuk, Pungguk dan Kenari yang mencapai hampir 200 hektar.
Dijelaskannya, kawasan eks PT Kobatin tersebut bisa menjadi opsi alternatif untuk dikelola PT Timah. Apalagi, kata dia, cadangannya masih potensial bahkan lebih besar dari Beriga, ditambah lagi banyak masyarakat yang mendukung.
“Ini format win-win solution yang kami tawarkan, apalagi sekarang informasi yang kami dapat, surat soal legalitas eks Kobatin sudah di meja bapak menteri. Jadi kami harapkan PT Timah dapat mengelolanya atas nama negara, bahkan bukan hanya kawasan Merbuk, Pungguk dan Kenari, tapi kawasan eks Kobatin lainnya yang masih potensial deposit timah, kami ajukan ke ESDM untuk bisa dikelola PT Timah Tbk", ucap Didit.
Selain itu, lanjut Didit, penyataan Riki Febriansyah soal kawasan itu sudah masuk zona pertambangan yang sudah memiliki legalitas AMDAL juga harus diluruskan agar tidak mispersepsi.
“Betul itu produk dari usulan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Tengah waktu itu, namun yang dipertanyakan itu adalah proses AMDAL, dibuatnya sudah memenuhi aturan atau belum", ujar Didit.
Ia menambahkan, bahwa berdasarkan informasi yang pihaknya terima beberapa waktu lalu (audiensi), masyarakat Desa Beriga mengaku tidak pernah dilibatkan. Namun, di sisi lain PT Timah mengaku sudah melibatkan masyarakat.
“Yang kita cari bukan siapa salah siapa benar, disinilah fungsi dibentuknya pansus. Nanti mereka akan menghadap ke Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, guna menindaklanjuti polemik ini dan menggali informasi secara hukum", tegas Didit.
Jadi kata Didit, Ketua IKT jangan berpikir negatif terlebih dahulu, karena ini sudah tugas dan domain DPRD mengawasi kebijakan dan biarkan pansus bekerja.
“Bapak Riki bilang kalau DPRD lembaga legislatif dengan fungsi pengawasan, itu betul, sekarang kami sedang bertugas mengawasi kebijakan. Jadi pengawasan disini dari sebelum kebijakan dilaksanakan, saat kebijakan dilaksanakan hingga pasca kebijakan dilaksanakan, DPRD punya hak melakukan pengawasan sebagaimana yang diatur dalam UU MD3", sebutnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa semua pihak punya versi masing-masing, PT Timah punya versinya, begitu juga masyarakat Desa Beriga. Di mana, mereka berencana menggugat keberadaan Amdal tersebut. Didit kembali menegaskan bahwa posisi pihaknya berada di tengah-tengah dan akan melihat kajian hukumnya.
“Harapan DPRD disini mari kita jaga sama-sama agar suasana tetap kondusif, DPRD secepatnya akan mencari jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak. Soal legalitas eks PT Kobatin juga sudah ada titik terang. Semoga segera dapat dioptimalkan oleh PT Timah", pungkasnya. (Journalist Hunter)
Social Header