Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Pada hari ini Kamis tanggal 19 September 2024 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi ke-5 pada tahun sidang 2024.
Sebagaimana hasil rapat internal DPRD tanggal 3 September 2024 yang lalu, telah menyepakati bahwa Pelaksanaan rapat paripurna DPRD hari ini yaitu dalam rangka:
1. Pengumuman dan Penetapan calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 dan pengambilan keputusan DPRD ;
2. Penandatangan Keputusan DPRD dan Berita Acara
Pada kesempatan tersebut Pimpinan Sementara DPRD mengatakan bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan : Bahwa Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara DPRD, yang selanjutnya berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.
Atas dasar hal tersebut, bahwa usulan rekomendasi DPP dari keempat Partai Politik untuk calon Pimpinan DPRD, telah diterima oleh Pimpinan Sementara DPRD, sebagaimana surat usulan rekomendasi dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, kedua, ketiga dan keempat, yaitu :
1. Budi Azhar Mutawali, S.IP., sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029 dari Partai Golongan Karya Kabupaten Sukabumi;
2. Yudha Sukmagara, BBA., S.H., sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029 dari Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Sukabumi;
3. H. Usep, sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sukabumi;
4. Ramzi Akbar Yusuf, S.M., sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029 dari Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara, yang ditandatangani oleh Pimpinan Sementara dan Sekerataris DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dengan telah ditetapkannya Calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029, Pimpinan Sementara DPRD berharap Sekretariat DPRD untuk segera memfasilitasi proses peresmian Pimpinan DPRD ini, agar Keputusan Gubernur dapat diterima secepatnya, sehingga Pimpinan DPRD Definitif dapat segera diresmikan dan diambil sumpah, serta Alat Kelengkapan DPRD yang lainnya dapat dibentuk dan ditetapkan,
Pimpinan Sementara DPRD juga menghimbau kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi agar segera menyusun dan menyerahkan usulan nama-nama untuk mengisi alat kelengkapan DPRD, dan panitia khusus yang akan membahas peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, kode etik DPRD dan tata beracara badan kehormatan yang mekanisme pemilihan alat kelengkapan DPRD dan panitia khusus disesuaikan peraturan yang berlaku yang selanjutnya akan ditetapkan secara resmi oleh pimpinan DPRD definitif.
Terkait dengan tanggal pelaksanaan rapat kerja ini, dari ke 7 (tujuh) fraksi telah menyepakati bahwa pelaksanaan Rapat Kerja untuk membahas keanggotaan dan pimpinan alat kelengkapan DPRD dilaksanakan pada minggu depan sebelum pelantikan pimpinan definitif.(Hadi)
Social Header