Breaking News

Peran Multi Etnis dalam Mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024


Global-hukumindonesia.id, Jambi – Peran Multi Etnis dalam mewujudkan Pilkada Serentak tahun 2024 yang lebih bermakna dan bermartabat. Ini tema yang diusung pada FGD di Sumatera Meeting Room Ratu Hotel dan Resort Kota Jambi, Selasa, 24 September 2024.

Hadir dalam acara, Ketua Kopipede Jambi M Farisi, diikuti 25 peserta FGD. Turut hadir juga narasumber dalam kegiatan Kabid Partisipasi Politik Bankesbangpol Provinsi Jambi Suwardi, Akademisi Fakuktas Hukum Unja Arfa'i, Kopipede Jambi Desy Arianto, Pengamat Sosial Nur Kholik.

Akademisi Fakuktas Hukum Unja Arfa'i dalam FGD memberikan materi terkait peran semua elemen penentu kualitas hasil Pilkada, baik itu kalangan akademisi,emiseaguyuban, tokoh masyarakat dan adat, mahasiswa dan masyarakat umum.

Dia menyebut, indikator pilkada berkualitas bisa dilihat dari beberapa hal. Arfai mengatakan, diantaranya meningkatnya partisipasi politik, independensi dan netralitas penyelenggara pilkada dan birokrasi. Disamping itu, yang terpenting bebas dari pelanggaran serta terjamin stabilitas dan keamanan daerah.

Arfai menambahkan, peran keterlibatan rakyat dalam demokrasi bagian dari kontruksi yang ideal. Pasalnya, rakyat menentukan calon dan memberikan suara kepada calon. Pemilihan juga ditentukan rakyat, sehingga jangan sampai ada masyarakat yang golput.

“Dari rakyat tadi maksudnya rakyat menentukan calon dan memberikan suara, oleh rakyat artinya datang ke pemilihan dan tidak golput. Sedangkan untuk rakyat dimaksudkan rakyat yang menikmati hasil pilkada", kata Arfai.

Terpisah, Kabid Partisipasi Politik Bankesbangpol Provinsi Jambi Suwardi dalam FGD memberikan penjelasan terkait Dasar hukum Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, kilas balik Pilkada Serentak 2020, kemudian dilanjutkan dengan Jadwal Pilkada serentak, simulasi penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, tingkat partisipasi politik di Provinsi Jambi.

Tentunya, peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak sangat banyak. Pemerintah Wajib memberikan bantuan fasilitas (dana) sesuai ketentuan perundang-undangan; Penugasa personel pada sekretariat PPK, Panswascam, dan PPS; Penyediaan sarana ruang sekretariat PPK, Panwascam, dan PPS; Sosialisasi peraturan perundang - undangan Pilkada kepada masyarakat; Melaksanakan pendidikan politik bagi pemilih (guna meningkatkan partisipasi pemilih); Kelancaran transportasi pengiriman logistik pemilu/pemilukada; Pemantauan (monev) kelancaran penyelenggaran pemilu/pemilukada; Koordinasi antar Prov. dengan Kab/Kota, TNI/Polri (Keamanan/konflik), Forkopimda.

Suwardi menambahkan, peran Badan Kesbangpol Provinsi Jambi dalam menyukseskan Pemilu/Pemilukada serentak tahun 2024. Diantaranya melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat (tokoh agama, Tomas, Ormas, LSM, Siswa).

Kesbangpol juga terlibat dalam pelaksanaan FGD (Forum Group Diskusi) penguatan budaya/etika politik bagi siswa, mahasiswa, Ormas; peningkatan koordinasi/ komunikasi politik kepada Parpol dan ormas Parpol; peningkatan penanganan dampak politik pemilu/pemilukada kepada masyarakat; serta melakukan deteksi dini dan cegah dini potensi - potensi konflik pada pemilu/pemilukada 2024.

“Peran lainnya yakni penguatan sistem dan implementasi pemilu/pemilukada kepada aparatur pemerintah; melakukan monitoring/pemantauan dampak politik pemilu/pemilukada di Provinsi Jambi, menganggarkan dana hibah Pilgub Jambi 2024", tambah Suwardi.

Pengamat Sosial Desy Arianto dalam materinya menyampaikan sanksi sosial pelanggaran Pilkada serentak tahun 2024, Tahapan Pilkada serentak tahun 2024 sampai dengan potensi pelanggaran Pilkada, baik administrasi pidana dan pelanggaran etik.

Kata dia, Pilkada akan berkualitas jika didukung dengan sosialisasi yang baik, pendidikan bagi pemilih dan tingginya partisipasi masyarakat. (Viryzha)+
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA