Breaking News

Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari Kedepan Terkait Gempa di Kabupaten Bandung


Global-hukumindonesia.id, Kabupaten Bandung - Bupati Bandung Dadang Supriatna menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi magnitudo 5.0 di wilayah Kabupaten Bandung. Pada 18/09/2024 Pukul 18:38 WIB.

Status tanggap darurat itu berlaku sejak hari ini hingga dua pekan ke depan dan bisa diperpanjang.

Penetapan status tanggap darurat itu dilakukan untuk mempermudah pemberian bantuan kepada para korban agar menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT).

“Hari ini saya minta untuk diadakan rapat gabungan dengan Forkopimda, memutuskan dalam kategori tanggap darurat sehingga secara anggaran kami bisa luncurkan", kata Dadang ditemui seusai meninjau lokasi gempa di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Rabu (18/9/2024).

Dadang menyebut tanggap darurat berlaku selama dua pekan ke depan dan dapat diperpanjang.

Menurutnya, terdapat enam desa yang terdampak gempa dengan ratusan rumah yang mengalami rusak ringan, rusak berat dan sedang. Ia menyebut korban gempa akan terlebih dahulu harus di evakuasi.

"Imbauan sementara ini kami menyiapkan tempat evakuasi. Saya sarankan bagi warga penduduk di sekitar Kecamatan Kertasari kalau bisa langsung ke tempat evakuasi yang sudah disediakan oleh tim", ucapnya.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat melaporkan sebanyak 700 rumah mengalami kerusakan akibat gempa bumi magnitudo 5,0 di wilayah Kertasari, Kabupaten Bandung, Rabu (18/9/2024). Selain itu, sebanyak 82 orang mengalami luka berat dan luka ringan.

Pranata humas ahli BPBD Jabar Hadi Rahmat mengatakan, sebanyak ratusan orang terdampak akibat gempa di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, sebanyak 82 orang mengalami luka ringan dan berat di wilayah Garut dan Kabupaten Bandung.

"Korban terdampak 58 luka ringan dan 23 orang luka berat di Kabupaten Bandung serta 450 mengungsi, di Garut 1 orang luka ringan", ucapnya.

Hadi melanjutkan sebanyak 491 rumah warga di Kabupaten Bandung rusak dan 209 rumah di Kabupaten Garut rusak.

Selain itu di Kabupaten Bandung terdapat lima puskesmas rusak, dua unit bangunan rusak, 9 unit sekolah rusak, 27 masjid rusak dan 18 fasilitas umum rusak.

Sedangkan di Kabupaten Garut tujuh sekolah rusak dan 5 unit tempat ibadah rusak akibat gempa Bandung. (Wahid/Fenny R Pratiwi )
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA