Global-hukumindonesia.id, Jawa Barat - Pihak kepolisian hingga saat ini terus melakukan razia knalpot brong sepeda motor di jalan raya. Pengendara yang tertangkap akan dikenakan denda tilang knalpot brong berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Berdasarkan peraturan tersebut, polisi dapat menilang pengendara sepeda motor dengan knalpot brong menggunakan dasar hukum
“tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan”. Di situ dijelaskan jika komponen knalpot salah satu kategorinya.
Lantas, berapa besaran denda tilang knalpot brong yang harus ditanggung pengendara?
Denda Tilang Knalpot Brong
Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Dengan begitu, pengendara yang tetap nekat menggunakan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Ambang Batas Kebisingan Knalpot Sepeda Motor, Penggunaan knalpot pada sepeda motor ternyata juga diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Dalam peraturan itu, dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan knalpot sepeda motor berdasarkan kapasitas isi silinder mesin, antara lain:
Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB.
Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB.
Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.
Setidaknya, 430 ribu knalpot terjaring razia yang dilakukan pihak kepolisian.
Bukan cuma sekadar menyita knalpot bising, polisi juga mengajak untuk memakai knalpot standar.
Seperti yang terdapat pada postingan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
"Polisi Menyita 430 Ribu Lebih Knalpot Yang Tidak Sesuai Spek…Ayo Pakai Knalpot Standar Lebih Keren", kata Irjen Pol Aan Suhanan lewat akun Instagramnya @aa.suhanan67. (Yudhi Dewa)
Social Header