Global-hukumIndonesia.id, Jambi - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jambi Julius, SE., menghimbau Para Pengurus APDESI dan Para Kepala Desa se Propinsi Jambi agar menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada Serentak di Provinsi Jambi.
Tahapan Pemilu 2024-2029 telah berjalan, baik untuk Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur ataupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Jambi kata Julius SE saat di Konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp Senin malam (16/9/2024) dikatakan nya sebagai ketua APDESI Provinsi Jambi Julius mengingatkan jangan sampai Para Pengurus APDESI atau Para Kepala Desa terlibat dalam politik praktis.
"Bukan hanya kita sebagai Aparatur Desa yang dilarang akan tetapi seluruh unsur pemerintahan Desa seperti BPD, dan Lembaga Pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur lain yang berhubungan dengan Pemerintah Desa dilarang berpolitik praktis selama Masa Kampanye, dasar hukumnya adalah pasal 29 hurup C Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu Kepala Desa dilarang ikut serta atau terlibat Kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan Kepala Daerah, pasal 51 hurup a undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu perangkat Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan Kepala Daerah, larangan dan sangsi undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 280 ayat 2 hurup a dan i adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan Kepala Desa dan Perangkat Desa sangsi Berdasarkan pasal 521 adalah dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta Rupiah, sedangkan pasal 280 ayat 2 adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang ikut serta sebagai Pelaksana dan tim Kampanye Pemilu, sangsi Berdasarkan pasal 494 adalah dipidana kurungan Paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah, sedangkan pasal yang mengatur Netralitas Kepala Desa beserta unsur Pemerintahan Desa beserta sangsi sangsi nya yaitu pasal 283,pasal 490, Pasal 339 ayat 4 dan pasal 548 Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum", Kata Julius.
Julius berharap Para Pengurus APDESI dan Para Kepala Desa Serta Perangkat Desa dapat menjaga netralitas dan menjaga kondusifitas Pelaksanaan pemilu di masing masing Desa serta dapat menegakkan keadilan Pemilu. (Andra)
Social Header