Breaking News

DPW Lembaga Analisis HAM Indonesia Provinsi Bangka Belitung, Menyelesaikan Perkara Harta Gono-Gini Dengan Jalan Damai


Global-hukumindonesia.id, Pangkalpinang -- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Analisis HAM Provinsi Bangka Belitung Zainudin bersama dengan Tim Mediasi yang di ketuai oleh Rimaja dan Ahmad Bustani berhasil melakukan mediasi permasalahan harta gono-gini antara pihak yang sedang berperkara saling klaim satu unit rumah yang merupakan harta bersama bertempat di Sekretariat DPW Lembaga Analisis HAM Indonesia di Gabek II Kota Pangkalpinang, Kamis (19/9/2024).

Sebelumnya juga mediasi yang pertama sudah diadakan pada tanggal 17 September 2024, kini kali ke 2 (Dua) dilakukan mediasi untuk mencari titik terang yang selama ini ke dua belah pihak (mantan suami dan isteri - red) saling kliem kepemilikan satu unit rumah yang sudah dijual oleh mantan isteri bernama Musdalipah alias MDP, tanpa sepengetahuan oleh pihak mantan suami bernama Rudi Rivani alias RD seharga Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah. 

Hal tersebut kedua belah pihak sudah lama bercerai dan kedua belah pihak (suami maupun istri) sudah menikah dengan pasangan lain. Dan satu unit rumah yang selama ini menjadi milik bersama sudah dijual kepada orang lain, sudah berganti tangan. 

Dengan untuk melanjutkan mediasi yang ke 2 (Dua) mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang harta bersama atau harta gono-gini  bertempat di sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Bangka Belitung. 

Sebelumnya sudah diadakan mediasi pertama pada tanggal 17 September 2024 yang mana para pihak bersepakat akan membagi harta bersama secara musyawarah, namun pembagian belum jelas.

Hal yang sama dikatakan Tim Mediasi Rimaja dan Ahmad. "Pada mediasi kedua ini, para pihak bersedia untuk berdamai dengan catatan masing-masing pihak tidak merasa terlalu dirugikan artinya kalah menang sedikit tidak menjadi masalah", kata keduanya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Analisis HAM Indonesia Provinsi Bangka Belitung (Babel), Zainudin mengatakan" bersama Tim pengurusnya berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama ini dengan menempuh jalan damai dan itikad baik para pihak adalah poin penting dari mediasi kali ini. Dengan wawasan pengurus Tim mediasi dari Lembaga Analisis HAM Indonesia, juga dalam menengahi dan memberikan solusi permasalahan yang dihadapi sehingga pada akhirnya para pihak pun sepakat untuk berdamai. Kemudian kesepakatan perdamaian pun dibuat bersama oleh kedua belah pihak dengan dibantu Tim mediasi", ujar Zainudin.

Dalam kesepakatan perdamaian, kedua belah pihak RD dan MDP sepakat untuk membuatkan Surat Keterangan Kesepakatan untuk membagi harta secara bagi rata diatas kertas bermaterai 10.000 dengan kekuatan hukum yang penuh. Dan kedua belah pihak menandatangani diatas materai 10.000 surat keterangan kesepakatan tersebut dengan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun. Maka setelah kedua balah pihak sudah menandatangani surat keterangan kesepakatan bersama yang menempuh jalan Damai secara kekeluargaan. Maka sengketa harta gono-gini ini sudah dianggap selesai.

"Penyelesaian mediasi kali ini dapat berhasil karena para pihak kooperatif dan terbuka sehingga jalan untuk berdamai bisa dilakukan", tutupnya. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA