Breaking News

Babinsa Jambi Selatan Bantu Mediasi Sengketa Warisan di Paal Merah


Global-hukumindonesia.id, Jambi – Sengketa harta warisan kerap menjadi sumber konflik di tengah keluarga, terutama jika pembagian tidak dilakukan secara adil. Hal ini bisa menimbulkan perpecahan antar saudara dan bahkan berpotensi memicu konflik yang lebih luas.

Untuk mencegah hal tersebut, Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Kodim 0415/Jambi, Serda Manalu, turut melakukan pengamanan dan mediasi dalam sengketa tanah warisan yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, RT 31, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Senin (9/9/2024). Sengketa ini melibatkan dua saudara, Eddy Gunawan dan Henry Gunawan.

Babinsa Serda Manalu bekerja sama dengan Lurah, Babinkamtibmas, dan Ketua RT 31, Bapak Mulyadi, untuk memantau dan mengawasi situasi agar tetap kondusif. Pengamanan ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik fisik di antara pihak yang berselisih.

“Kami hadir di sini untuk memastikan permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan tidak berlarut-larut", kata Serda Manalu.

Selain pengamanan, Babinsa dan aparat terkait juga berperan aktif dalam memfasilitasi mediasi di antara kedua belah pihak. Diharapkan, dengan adanya pendampingan dari Babinsa, Babinkamtibmas, dan Ketua RT, sengketa warisan ini dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

Ketua RT 31, Bapak Mulyadi, mengapresiasi peran serta Babinsa dalam pengamanan dan pengawasan terhadap konflik warisan ini. 

“Kami berterima kasih atas bantuan Babinsa yang telah menjaga keamanan dan membantu proses penyelesaian sengketa ini sehingga dapat berjalan dengan aman dan tertib", ucapnya.

Dengan adanya pendampingan dari pihak TNI dan aparat terkait, diharapkan sengketa warisan ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan masalah lebih lanjut dan menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA